1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin kemampuan . . . pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Unit Kerja adalah organisasi Perangkat Daerah yang membidangi tugas dan fungsi perencanaan, pembangunan, pendidikan, keagamaan, pemberdayaan, kesejahteraan, kesehatan, ekonomi, dan informasi teknologi.
7.Pondok Pesantren atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam Rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan Pemberdayaan Masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning dan/atau dirasah islamiah.
9.Pembinaan Pesantren adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk menjadikan Pesantren dapat mengelola seluruh aktivitas yang diselenggarakan Pesantren dengan lebih baik, melalui pendekatan informatif maupun partisipatif.
10.Pemberdayaan Pesantren adalah usaha atau proses yang dilakukan agar Pesantren lebih mampu melaksanakan pengelolaan Pesantren secara mandiri.
11.Rekognisi Pesantren adalah pengakuan terhadap eksistensi dan peran Pesantren yang memiliki fungsi sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan Pemberdayaan Masyarakat.
12.Afirmasi Pesantren adalah penguatan Pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan Pemberdayaan Masyarakat yang memiliki peran strategis dalam pembangunan.
13.Fasilitasi Pesantren adalah bantuan dan dukungan yang diberikan kepada Pesantren untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas Sarana dan Prasarana Pesantren, agar dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan Pemberdayaan Masyarakat.
14.Sarana dan Prasarana adalah ketersediaan lokal, asrama, perpustakaan, laboratorium, sarana ibadah, informasi dan teknologi yang dimiliki oleh Pesantren.
15.Pemberdayaan Masyarakat adalah suatu upaya atau proses untuk menumbuhkan kesadaran, kemauan, dan