1.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
2.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
3.Dinas adalah dinas di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang menangani urusan di bidang lingkungan hidup. 3
4.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
5.Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengembangan, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
6.Pembangunan Berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
7.Sumber Daya Alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
8.Jasa Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Jasa Lingkungan adalah suatu produk/stock dari pengelolaan sumber daya alam yang dapat berupa manfaat langsung/tangible (seperti air, udara, karbon, dll) dan tidak langsung/intangible (seperti wisata alam, rekreasi, perlindungan, sistem hidrologi, kesuburan tanah, pengendalian erosi, banjir, dll).
9.Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Pengelolaan Jasa Lingkungan adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi jasa lingkungan meliputi perencanaan, penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian.
10.Imbal Jasa Lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Imbal Jasa Lingkungan adalah pembayaran yang diberikan oleh pemanfaat jasa lingkungan kepada penyedia jasa lingkungan.
11.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
12.Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap orang kearah pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
13.Sengketa Lingkungan adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi ada/atau telah berdampak pada Lingkungan.
14.Penyedia Jasa Lingkungan Hidup, selanjutnya disebut Penyedia Jasa Lingkungan adalah orang perseorangan atau kelompok atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan usaha yang mengelola sumberdaya alam yang menghasilkan jasa lingkungan.
15.Pemanfaat Jasa Lingkungan hidup, selanjutnya disebut Pemanfaat Jasa Lingkungan adalah orang perseorangan atau kelompok atau badan usaha, baik yang berbadan usaha maupun tidak berbadan usaha yang memanfaatkan jasa lingkungan.
16.Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari. 4
17.Audit Lingkungan adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
18.Analisis Resiko Lingkungan adalah pengkajian setiap usaha dan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan atau kesehatan dan keselamatan manusia yang meliputi pengkajian resiko, pengelolaan resiko dan atau komunikasi resiko.
19.Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Pembayaran Jasa Lingkungan adalah pembayaran jasa terhadap objek- objek jasa lingkungan yang dikelola oleh penyedia jasa lingkungan demi pelestariannya.
20.Institusi Multipihak adalah forum bersama antara penyedia jasa lingkungan, pemanfaat jasa lingkungan, instansi terkait dan lembaga swadaya masyarakat.
21.Sengketa Jasa Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Sengketa Jasa Lingkungan adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari pengelolaan pembayaran imbal jasa terhadap objek-objek lingkungan.