1.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan menteri dalam negeri. Sulawesi Tenggara dengan Pengubahan Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2687);
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);
2.Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
5.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
6.Biro Hukum adalah unit kerja yang melekat pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
7.Penyelenggaraan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma, selanjutnya disebut Penyelenggaraan Bantuan Hukum, adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum yang diselenggarakan melalui program Penyelenggaraan Bantuan Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
8.Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu dan sangat memerlukan jasa hukum dari Pemberi Bantuan Hukum untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukum yang dihadapinya.
9.Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Peraturan Daerah ini.
10.Verifikasi adalah pemeriksaan atas kebenaran laporan, pernyataan, dan dokumen yang diserahkan oleh Penerima Bantuan Hukum.
11.Verifikasi lembaga adalah pemeriksaan atas kebenaran laporan, dan dokumen yang diserahkan oleh lembaga bantuan hukum.
12.Akreditasi adalah pengakuan terhadap Pemberi Bantuan Hukum yang diberikan oleh Tim Verifikasi Provinsi setelah dinilai bahwa Pemberi Bantuan Hukum tersebut layak untuk memberikan Bantuan Hukum.
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
14.Peraturan Gubernur adalah peraturan yang ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah, yang bersifat mengatur, dan dibuat untuk melaksanakan Peraturan Daerah.
15.Keputusan Gubernur adalah keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah yang bersifat menetapkan, dan dibuat untuk melaksanakan Peraturan Daerah.
16.Kode Etik Advokat adalah kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesi advokat yang berlaku bagi Advokat.
17.Hari adalah hari kerja.