1.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Tengah. 3
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
4.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah.
5.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Sulawesi Tengah.
6.Dinas adalah Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah.
8.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
9.Tenaga kesehatan warga negara asing adalah warga negara asing pemegang izin tinggal terbatas yang memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan dan bermaksud bekerja atau berpraktik di fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi Sulawesi Tengah.
10.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
11.Penerima Pelayanan Kesehatan adalah setiap orang yang melakukan pemeriksaan dan konsultasi kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Tenaga Kesehatan.
12.Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
13.Uji Kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi.
14.Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seseorang tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya di seluruh Indonesia setelah
15.Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya.lulus Uji Kompetensi.
16.Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disebut STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. 4
17.Surat Izin Kerja yang selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Kesehatan yang telah lulus uji kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
18.Surat Izin Praktik yang selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Kesehatan untuk menjalankan praktik setelah memenuhi persyaratan.
19.Penugasan Khusus adalah pendayagunaan secara khusus Tenaga Kesehatan dalam kurun waktu tertentu guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan, Daerah Bermasalah Kesehatan, serta Rumah Sakit Kelas C dan Kelas D di kabupaten yang memerlukan pelayanan medik spesialistik.
20.Organisasi Profesi adalah wadah masyarakat ilmiah dalam suatu disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi bidang kesehatan.
21.Standar Profesi adalah batasan kemampuan minimal berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku profesional yang harus dikuasai dan dimiliki oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri dan profesional yang dibuat oleh organisasi profesi bidang kesehatan.