Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Ditetapkan di Palu pada tanggal 15 Desember 2016 GUBERNUR SULAWESI TENGAH, ttd LONGKI DJANGGOLA Diundangkan di Palu pada tanggal 15 Desember 2016 Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH, ttd DERRY. B. DJANGGOLA LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2016 NOMOR : 90 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ABD. HARIS YOTOLEMBAH, SH. M.Si Pembina Utama Muda NIP. 19610421 198401 1 004 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2016-2021 I. UMUM Peraturan Daerah ini merupakan perintah dari Pasal 264 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilantik. RPJMD ini disusun untuk rangka memberikan arah dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 06 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025, untuk kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang, yakni Tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran visi, misi, program prioritas, arah kebijakan keuangan daerah, isu-isu strategis, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program yang disertai kebutuhan pendanaan, serta penetapan indikator kinerja daerah. RPJMD ini digunakan sebagai pedoman dalam menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. II. PASAL DEMI PASAL