DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 11 Tahun 2014

Nomor
11
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan-perubahan sebagai berikut: a) menghapus Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan dan menatanya menjadi Dinas Koperasi dan UMKM Daerah, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan; b) mengatur kepastian hukum mengenai jabatan dan pejabat yang telah memangku jabatan untuk tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dilantik kembali; c) menata tiga UPT yang telah ada ke dalam masing-masing Dinas penanggung jawab; dan d) memberlakukan sementara PerGub Sulteng Nomor 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PeGub Sulteng Nomor 15 Tahun 2013 untuk mengisi kekosongan hukum pengaturan uraian tugas, fungsi dan tata kerja sepanjang tidak bertentangan dan belum diadakan yang baru menurut peraturan daerah ini.

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…