menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Sulawesi Tengah Menjadi Perseoroan Terbatas Pembangunan Sulawesi Tengah; 1 GUBERNUR SULAWESI TENGAH PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH SULAWESI TENGAH MENJADI PERSEROAN TERBATAS PEMBANGUNAN SULAWESI TENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SULAWESI TENGAH, Menimbang : a . b a h w a pembentukan u s a h a m i l i k d a e r a h y a n g selaras dengan peraturan perundang undangan dan memperhatikan kemampuan pembiyaan daerah perlu didorong agar tidak menimbulkan permasalahan h u k u m d a n b e r l a k u efektif dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b.b a h w a P T. Pembangunan Sulteng b e r l a k u efektif dalam menggerakan pertumbuhun kehidupan serta perkembangan perekonomian rakyat di Daerah Sulawesi Tengah akan dapat tercapai dengan melakukan penyesuaian terhadap besaran modal dasar, penyertaan modal pada modal dasar, jumlah direksi d a n k o m i s a r i s p a d a a w a l p e n d i r i a n s e s u a i kemampuan pembiayaan Pemerinta.h D a e r a h P r o v i n s i Sulawesi Tengah, serta perubahan pengaturan rapat umum pemegang s a h a m , k e k a y a a n d a n k a r y a w a n b e k a s PD. Sulawesi Tengah serta mencakup pengaturan rencana kerja anggaran P T. Pembangunan S u l t e n g y a n g sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
c.b a h w a u n t u k memberikan k e p a s t i a n h u k u m mengenai penyesuaian pengaturan pembentukan P T. Pembagunan Sulteng p e r l u melakukan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 0 3 Ta h u n 2013 tentang Perubahan B e n t u k H u k u m Perusahaan Deerah Sulawesi Tengah Menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Sulawesi Tengah;
d.b a h w a berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam h u r u f a, h u r u f b d a n h u r u f c p e r l u menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 03 Ta h u n 2013 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Sulawesi Tengah Menjadi Perseoroan Terbatas Pembangunan Sulawesi Tengah; 1 Mengingat : 1 . P a s a l 1 8 a y a t (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 1 3 Ta h u n 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah d a n Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang N o m o r 4 7 P r p Ta h u n 1 9 6 0 tentang Pembentukan Daerah Ti n g k a t I Sulawesi U t a r a - Tengah d a n Daerah Ti n g k a t I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi U n d a n g - U n d a n g ( L e m b a r a n N e g a r a R e p u b l i k Indonesia Ta h u n 1 9 6 4 N o m o r 9 4 , Ta m b a h a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta h u n 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana t e l a h d i u b a h t e r a k h i r dengan Undang-Undang Nomor 12 Ta h u n 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Ta h u n 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.Undang-Undang Nomor 4 0 Ta h u n 2 0 0 7 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah;
6.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 03 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Sulawesi Tengah Menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Sulawesi Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2013 Nomor 46, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 32); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH dan GUBERNUR SULAWESI TENGAH MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH N O M O R 0 3 TA H U N 2 0 1 3 TENTANG PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH SULAWESI TENGAH MENJADI PERSEROAN TERBATAS PEMBANGUNAN SULAWESI TENGAH. 2 Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 0 3 T a h u n 2 0 1 3 tentang Perubahan B e n t u k Hukum Perusahaan Daerah Sulawesi Tengah Menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Sulawesi Te n g a h (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Ta h u n 2013 N o m o r 4 6 , Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 32) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan B A B H d i u b a h sehingga berbunyi sebagai berikut: BABA PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM
2.Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat, yalml ayat (la), sehingga berbunyi sebagai berikut