1.A i r adalah semua a i r yang terdapat pada, d i atas, ataupun d i b a w a h permukaan t a n a h , termasuk dalarn pengertian i n i a i r permukaan, a i r tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
2.S u m b e r daya air yang selanjutnya disingkat SDA adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
3.A i r permukaan a d a l a h semua a i r y a n g terdapat p a d a permukaan tanah.
4.A i r tanah adalah semua air yang terdapat dalam l a p i s = tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
5.S u m b e r a i r adalah tempat atau wadah a i r alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
6.Pengelolaan sumber daya a i r yang selanjutnya disingkat PSDA adalah upaya merencanakan, melaksanakan, m e m a n t a u , d a n mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
7.Kebijakan pengelolaan sumber daya a i r adalah arahan strategis dalam pengelolaan sumber daya air.
8.P o l a pengelolaan s u m b e r d a y a a i r a d a l a h k e r a n g k a d a s a r d a l a m merencanakan, m e l a k s a n a k a n , m e m a n t a u , d a n m e n g e v a l u a s i kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. 2
9.Konservasi sumber daya a i r adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas d a n kualitas yang memadai u n t u k memenuhi kebutuhan m a h l u k hidup, b a l k pada waktu sekarang maupun generasi yang akan datang.
10.Pendayagunaan sumber daya air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya a i r secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.
11.Pengendalian d a y a r u s a k a i r a d a l a h u p a y a u n t u k mencegah, menanggulangi, d a n memulihkan kerusakan kualitas lingkungan y a n g disebabkan oleh daya rusak air.
12.Daya rusak air adalah daya air yang dapat merugikan kehidupan.
13.Wilayah sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2.
14.Wilayah sungai lintas kabupaten/kota yang selanjutnya disebut WS lintas kabupaten/kota adalah wilayah sungai yang melintasi lebih d a r i s a t u wilayah a d m i n i s t r a s i p e m e r i n t a h a n k a b u p a t e n / k o t a y a n g m e n j a d i kewenangan provinsi.
15.Daerah a l i r a n sungai y a n g selanjutnya disingkat D A S adalah s u a t u wilayah daratan y a n g merupakan s a t u kesatuan d e n g a n s u n g a i d a n anak-anak s u n g a i , y a n g b e r f u n g s i menampung, m e n y i m p a n , d a n mengalirkan a i r yang berasal dari curate h u j a n k e d a n a u atau ke laut secara alamiah y a n g batas d i darat merupakan pemisah topografis dan batats di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
16.Cekungan air tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh b a t a s hidrogeologis, t e m p a t s e m u a k e j a d i a n hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, d a n pelepasan air tanah berlangsung.
17.Konsultasi publik adalah kegiatan untuk menampung aspirasi para pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumber daya air.
18.Pelindungan s u m b e r a i r adalah u p a y a pengamanan s u m b e r a i r d a r i kerusakan y a n g ditimbulkan, b a l k a k i b a t tindakan manusia m a u p u n gangguan yang disebabkan oleh daya alam.
19.Pengawetan air adalah upaya pemeliharaan keberadaan dan ketersediaan air atau kuantitas air agar tersedia sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.
20.Pengelolaan kualitas air adalah upaya mempertahankan dan memulihkan kualitas air yang masuk dan yang berada di sumber air.
21.Zona pemanfaatan s u m b e r a i r adalah r u a n g p a d a s u m b e r a i r y a n g dialokasikan, b a l k sebagai fungsi lindung m a u p u n sebagai fungsi budi daya.
22.Peruntukan a i r adalah penggolongan a i r pada sumber a i r menurut jenis penggunaannya.
23.Penyediaan sumber daya air adalah penentuan dan pemenuhan volume air per satuan w a k t u u n t u k memenuhi kebutuhan a i r dan daya a i r serta memenuhi berbagai keperluan sesuai dengan kualitas dan kuantitas.
24.Penggunaan sumber daya a i r adalah pemanfaatan sumber daya a i r dan prasarananya sebagai media dan/atau materi.
25.Prasarana sumber daya a i r adalah bangunan a i r beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya a i r, b a l k langsung maupun tidak langsung.
26.Pengembangan sumber daya a i r adalah upaya peningkatan kemanfaatan fungsi sumber daya air g u n a memenuhi kebutuhan a i r b a k u u n t u k berbagai keperluan. 3
27.Modifikasi c u a c a adalah u p a y a dengan c a r a memanfaatkan parameter cuaca dan kondisi iklim pada lokasi tertentu untuk tujuan meminimalkan dampak ben.cana alam akibat iklim dan cuaca.
28.Pengusahaan sumber daya air adalah upaya pemanfaatan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan usaha.
29.Masyarakat a d a l a h s e l u r u h r a k y a t Indonesia, b a i k sebagai o r a n g perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat, badan usaha, maupun yang berhimpun dalam suatu lembaga atau organisasi kemasyarakatan.
30.Pengelola sumber daya a i r adalah institusi yang diberi wewenang u n t u k melaksanakan pengelolaan sumber daya air.
31.Wadah koordinasi pcngelolaan sumber daya a i r adalah institusi tempat segenap pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya a i r melakukan koordinasi dalam rangka mengintegrasikan kepentingan berbagai s e k t o r, wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air.
32.Dewan Sumber Daya A i r Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat na.sional.
33.Dewan Sumber Daya A i r Provinsi y a n g s e l a n j u t n y a d i s e b u t D e w a n SDA adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat Provinsi Sulawesi Tengah.
34.Sistem Informasi Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut SISDA adalah jaringan informasi s u m b e r daya a i r y a n g tersebar d a n dikelola oleh berbagai institusi yang membidangi sumber daya air.
35.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan K e r j a Perangkat D a e r a h d i lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
36.Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia y a n g memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia scbagaimana dimaksud dalam Undang-Undang D a s a r Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
37.Kementerian adalah kementerian yang membidangi sumber daya air.
38.Menteri adalah menteri yang membidangi sumber daya air.
39.Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian adalah menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya terkait dengan bidang sumber daya air, antara l a i n , m e l i p u t i f u n g s i pengelolaan h u t a n , a i r tanah, pertanian, perikanan, transportasi a i r, pantai, penataan ruang, meteorologi, lingkungan h i d u p , d a n teknologi modifikasi cuaca.
40.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Tengah;
41.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
42.Dinas adalah Dinas Daerah Provinsi yang membidangi urusan Sumber Daya Air.