1.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.Daerah adalah daerah Sulawesi Tengah.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
4.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah. 3
5.Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang sumber daya air.
6.Danau adalah wadah air dan ekosistem yang terbentuk secara alamiah yang berada di wilayah administrasi Provinsi Sulawesi Tengah.
7.Sempadan danau adalah kawasan yang tergenang air pada saat pasang tertinggi di musim hujan di sekeliling danau yang dibatasi oleh garis sempadan danau.
8.Batas danau adalah pertemuan antara muka air danau dan daratan berjarak 100 m dari batas sempadan ke arah danau.
9.Fisik danau adalah wadah air danau dan lahan di sempadan danau.
10.Ekosistem danau adalah hubungan interaksi antara unsur biotik dan abiotik di danau.
11.Daerah Tangkapan Air adalah daerah yang dibatasi oleh batas-batas topografi danau yang berfungsi sebagai daerah resapan air.
12.Kerusakan danau adalah degradasi ekosistem danau yang disebabkan oleh kegiatan manusia dan gejala alam yang diindikasikan dengan terjadinya pendangkalan, penyusutan luas, penurunan keragaman hayati, penurunan kualitas air, dan perkembangan eceng gondok yang pesat.
13.Zona danau adalah pengelompokan wilayah wadah air danau yang didasarkan pada fungsi lindung, fungsi penyangga dan fungsi budidaya.
14.Keanekaragaman hayati adalah variasi mahkluk hidup dari tingkat rendah sampai tingkat tinggi, serta seluruh komponen lingkungan fisik, biologi, dan ekologi danau.
15.Pengelolaan danau adalah upaya untuk mencegah, memulihkan kerusakan, memanfaatkan, melindungi dan melestarikan fungsi-fungsi danau sebagai penyangga kehidupan pada masa sekarang dan yang akan datang serta memanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
16.Perlindungan danau adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi danau dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengembangan, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukumdengan memperhatikan kebutuhan, tradisi, dan budaya masyarakat setempat.
17.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
18.Kesatuan Masyarakat Hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun hidup di wilayah geografis tertentu karena ikatan pada asal usul leluhur, mempunyai hubungan yang kuat dengan sumber daya alam dan memiliki sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum yang ditegakkan oleh lembaga-lembaga adat.
19.Masyarakat adalah sekelompok orang yang telah tinggal dalam tenggang waktu yang cukup lama di suatu daerah sehingga dapat dipandang sebagai suatu kesatuan dengan lingkungannya.
20.Partisipasi adalah bentuk keterlibatan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam menyumbangkan pikiran dan pendapatnya pada setiap proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan danau sehingga lebih aspiratif, terbuka dan dapat 4 dipertanggungjawabkan.
21.Transparansi adalah keadaan dimana setiap orang berhak mengetahui setiap proses perencanaan dan pelaksanaan kebijakan terkait pengelolaan sumber daya alam sampai hasil auditnya.
22.Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, ekonomi, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan danau.