Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pelaksanaan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XX dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas:
a.Lampiran I : Laporan realisasi anggaran; Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi; Lampiran I.2 : Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran I.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan Negara;
b.Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.Lampiran III : Laporan Operasional;
d.Lampiran IV : Laporan Perubahan Ekuitas;
e.Lampiran V : Laporan Neraca;
f.Lampiran VI : Laporan Arus Kas; g Lampiran VII : Daftar rekapitulasi piutang daerah;
h.Lampiran VIII : Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
i.Lampiran IX : Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
j.Lampiran X : Daftar penyertaan modal (Investasi) daerah;