1.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur Sulawesi Tengah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
4.Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
5.Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
6.Alat Kelengkapan DPRD adalah Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang terdiri atas Pimpinan Dewan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Kehormatan, Badan Anggaran dan Alat Kelengkapan lainnya yang diperlukan.
7.Sekretariat DPRD adalah unsur pendukung DPRD sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Mejelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
8.Sekretaris DPRD adalah pejabat perangkat daerah yang memimpin Sekretariat DPRD.
9.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. 4
10.Peraturan Gubernur adalah Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
12.Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD.
13.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat dinas.
14.Tunjangan Jabatan adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD.
15.Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota Badan Musyawarah, Komisi, Badan Kehormatan, Badan Anggaran dan Alat Kelengkapan lainnya.
16.Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD.
17.Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD yang selanjutnya disebut BPO Pimpinan DPRD adalah dana yang disediakan bagi Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi pelayanan dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari.
18.Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, belanja rumah tangga bagi Pimpinan, rumah negara dan perlengkapannya, transportasi bagi Anggota DPRD.
19.Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
20.Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah adalah klasifikasi/klaster suatu daerah untuk menentukan Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah Provinsi tertentu yang ditetapkan dengan formula sebagai dasar perhitungan besaran Tunjangan Komunikasi Insentif dan Belanja Penunjang Operasinal Pimpinan pada setiap klaster. 5