Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan dana LUPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3a) diatur dengan Peraturan Gubernur. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Ditetapkan di Palu pada tanggal 6 Oktober 2015 GUBERNUR SULAWESI TENGAH, ttd LONGKI DJANGGOLA Diundangkan di Palu pada tanggal 6 Oktober 2015 Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH, DERRY. B. DJANGGOLA LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2015 NOMOR : 77 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH : (7/2015) 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR O7 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH/SWASTA TAHUN ANGGARAN 2013-2016 I. UMUM Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 333 ayat (2) dan ayat (3) disebutkan bahwa penyertaan modal daerah dapat dilakukan untuk pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dan penambahan modal Badan Usaha Milik Daerah, yang dapat berupa uang dan barang milik daerah. Ketentuan ayat (1) ditegaskan bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Penegasan yang sama bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sebelumnya terdapat dalam ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah. Penyertaan modal Pemerintah Daerah untuk kurun waktu Tahun Anggaran Tahun 2013-2016 telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016. Pada Tahun 2015, Pemerintah Daerah mengalokasikan penambahan dana penyertaan modal kepada PT. Bank Sulteng sejumlah Rp 2.211.000.000,-(dua milyar dua ratus sebelas juta rupiah) sebagai dana penguatan modal LUPM. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan kedua terhadap Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016. 8 I. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR : 63