1.Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang dibangun u n t u k mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah.
2.G e n d e r adalah konsep yang mengacu p a d a pembedaan p e r a n d a n tanggung jawab laid-laki dan perempuan yang terjadi akibat dan d a n dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
3.Kesetaraan G e n d e r a d a l a h kesamaan k o n d i s i b a g i l a k i - l a k i d a n perempuan u n t u k memperoleh kesempatan d a n hak-haknya sebagai manusia, a g a r m a m p u berperan d a n berpartisipasi dalam kegiatan politik, e k o n o m i , s o s i a l budaya, pertahanan d a n keamanan d a n kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
4.Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laid- laid dan perempuan.
5.A n a l i s i s Gender adalah analisis untuk mengidentifikasi dan memahami pembagian kerja atau peran laid-laki d a n perempuan, akses kontrol terhadap s u m b e r d a y a pembangunan, p a r t i s i p a s i d a l a m p r o s e s pembangunan, d a n manfaat yang mereka nikmati, p o l a hubungan antara l a k i - l a k i d a n perempuan y a n g t i m p a n g , y a n g d i d a l a m pelaksanaannya memperhatikan faktor lainnya seperti kelas sosial, ras dan suku bangsa.
6.Perencanaan Responsif Gender adalah perencanaan u n t u k mencapai kesetaraan d a n k e a d i l a n g e n d e r , y a n g d i l a k u k a n m e l a l u i pengintegrasian pengalaman, a s p i r a s i , k e b u t u h a n , p o t e n s i , d a n penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laid.
7.Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARG adalah an.ggaran yang respon terhadap kebutuhan perempuan d a n l a i d -laid yang tujuannya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
8.Gender Budget Statement y a n g selanjutnya disingkat G B S adalah dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah responsif gender terhadap i s u gender yang ada, d a n / a t a u s u a t u biaya telah dialokasikan p a d a o u t p u t kegiatan u n t u k menangani permasalahan kesenjangan gender.
9.Focal Point PUG adalah aparatur Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai kemampuan u n t u k melakukan pengarusutamaan gender pada unit kerja masing-masing.
10.Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana d a n penggerak pengarusutamaan gender dan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
11.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah y a n g selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
12.Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan. daerah. 3
13.Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD u n t u k periode 5 (lima) tahun.
14.Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun.
15.Daerah adalah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah .
16.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai urisur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
17.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
18.Satuan. Kerja Perangkat Daerah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
19.Badan. Perencanaan d a n Pembangunan Daerah y a n g selanjutnya disebut Bappeda adalah Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.