DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 9 Tahun 2014

Nomor
9
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
40

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang hal-hal untuk: (1) meningkatkan kapasitas kelembagaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan melalui penerapan strategi pengarusutamaan gender; (2) mengintegrasikan perspektif gender ke dalam siklus perencanaan dan penganggaran responsif gender di seluruh SKPD dengan memperhatikan akses, pengalaman, aspirasi, kontrol, dan manfaat dari pembangunan; (3) merumuskan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender di bidang pendidikan, kesehatan, politik, dan ekonomi; (4) meningkatkan kapasitas kelembagaan; dan (5) mengkoordinasikan dan mengsinkronkan program antar dinas dalam mewujudkan perencanaan dan penganggaran responsif gender.

Isi peraturan

Teks40PDFHirarki

Memuat teks peraturan…