1.Jasa Konstruksi adalah layanan Jasa Konsultansi Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi.
2.Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
3.Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi Pembangunan, Pengoperasian, Pemeliharaan, Pembongkaran dan Pembangunan kembali suatu bangunan.
4.Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
5.Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
6.Forum Jasa Konstruksi Daerah yang selanjutnya disingkat FJKD adalah sarana komunikasi dan konsultasi antara Masyarakat Jasa Konstruksi dengan Pemerintah Daerah mengenai halyang berkaitan dengan masalah Jasa Konstruksi Daerah yang bersifat Daerah, independen dan mandiri. 3
7.Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
8.Masyarakat Jasa Konstruksi adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan Pekerjaan Konstruksi.
9.Tim Pembina Jasa Konstruksi Provinsi yang selanjutnya disingkat TPJKP adalah Tim yang diangkat Gubernur dan bertanggung jawab menangani Pembinaan Jasa Konstruksi.
10.Sistim Informasi Jasa Konstruksi adalah Sistem Informasi Jasa Konstruksi yang dikelola bersama oleh Pembina Jasa Konstruksi Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka meningkatkan kemudahan akses informasi usaha Jasa Konstruksi dan peningkatan transparansi.
11.Pembinaan adalah kegiatan Pengaturan, Pemberdayaan, dan Pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah terhadap Penyedia Jasa, Pengguna Jasa dan Masyarakat.
12.Penyelesaian sengketa Jasa Konstruksi adalah proses penyelesaian sengketa antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam suatu hubungan hukum tertentu, berdasarkan perjanjian atau kontrak kerja konstruksi.
13.Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar international, dan/atau standar khusus.
14.Sertifikat kompetensi kerja adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja Konstruksi.
15.Tanda Daftar Usaha Perseorangan adalah izin yang diberikan kepada usaha orang perseorangan untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
16.Sertifikat badan usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.
17.Kegagalan bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
18.Lembaga adalah Lembaga yang melaksanakan kegiatan pengembangan Jasa Konstruksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
19.Badan adalah Badan yang melaksanakan kegiatan pengembangan Jasa Konstruksi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
20.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan Jasa Konstruksi.
21.Pemerintah Daerah adalah Gubernur Sulawesi Tengah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
22.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Tengah.
23.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah. 4
24.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Jasa Konstruksi.