menetapkan Kawasan Tanpa Rokok wilayah Provinsi berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pengaturan Kawasan Tanpa Rokok berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut belum sesuai dengan amanah Peraturan Perundang-undangan yang menegaskan Kawasan Tanpa Rokok diatur dengan Peraturan Daerah, di samping itu tidak efektif dalam pelaksanaannya. Berdasarkan hal tersebut maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kawasan Tanpa Rokok wilayah Provinsi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: 2
1.Fasilitas pelayanan kesehatan;
2.Tempat proses belajar mengajar;
3.Tempat anak bermain;
4.Tempat ibadah;
5.Angkutan umum;
6.Tempat kerja; dan
7.Tempat umum dan tempat lainnya. Untuk membedakan Kawasan Tanpa Rokok pada wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota maka wilayah Kawasan Tanpa Rokok Provinsi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai berikut:
1.Fasilitas Pemerintah Daerah kewenangan Provinsi;
2.Fasilitas lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah; dan
3.Fasilitas Instansi vertikal lingkup tugas Provinsi. II. PASAL DEMI PASAL