Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan” adalah Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah murni dan/atau Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan pada tahun berkenaan. 3 Ayat (1a) Yang dimaksud dengan “komposisi kepemilikan saham” adalah komposisi kepemilikan saham pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah saat ini, terdiri atas:
a.Pemerintah Daerah sebesar 38,0% (tiga puluh delapan koma nol perseratus);
b.Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 37,1% (tiga puluh tujuh koma satu perseratus); dan
c.PT. Mega Corpora sebesar 24,9% (dua puluh empat koma sembilan perseratus). Ayat (2) Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR : 105