DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2014

Nomor
12
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
12

Ringkasan

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2012 diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan huruf h Pasal 6 diubah 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah 3.Ketentuan angka 1, angka 2 dan angka 3 huruf c, angka 1, angka 2 dan angka 3 huruf d, angka 1, angka 2 dan angka 3 huruf e, dan angka 1, angka 2 dan angka 3 huruf f ayat (1) Pasal 8 dihapus, serta ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf g 4.Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A 5. Ketentuan Pasal 18 diubah 6.di antara Pasal 28A dan Pasal 29 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 28B, Pasal 28C dan Pasal 28D 7. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 29A dan Pasal 29B 8. Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 9.Lampiran X diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Isi peraturan

Teks12PDFHirarki

Memuat teks peraturan…