1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur Sulawesi Tengah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah.
5.Perangkat Daerah adalah Unsur pembantu Gubernur Sulawesi Tengah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
6.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas yang menangani penyelenggaraan ketahanan keluarga.
7.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
8.Ketahanan Keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
9.Pembangunan . . . 4
9.Pembangunan Ketahanan Keluarga adalah upaya komprehensif berkesinambungan, gradual, koordinatif dan optimal secara berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah, pemerintah kabupaten/kota, pemangku kepentingan terkait dan masyarakat dalam menciptakan, mengoptimalisasi keuletan dan ketangguhan keluarga untuk berkembang guna hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin.
10.Keluarga Sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan material yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antar anggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungan.
11.Keluarga Prasejahtera adalah keluarga yang tidak dapat memenuhi salah satu indikator atau lebih dari 6 (enam) indikator penentu, yaitu pangan, sandang, papan, penghasilan, kesehatan dan pendidikan.
12.Keluarga Rentan adalah keluarga yang dalam berbagai matranya tidak atau kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensinya sebagai akibat dari keadaan fisik dan/atau nonfisiknya.
13.Perencanaan adalah proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang ada.
14.Sertifikat Bimbingan Pra Nikah adalah bukti otentik keikutsertaan dan kelulusan dalam mengikuti Kursus pra nikah.
15.Penyandang masalah kesejahteraan sosial atau disingkat PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan atau masyarakat yang karena sesuatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.
16.Motivator adalah orang yang memiliki profesi untuk memberikan motivasi kepada keluarga berupa konseling.
17.Dewasa adalah setiap orang yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun, atau dibawah 18 (delapan belas) tahun tetapi telah menikah .
18.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
19.Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun keatas.