1.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
2.Ternak lokal adalah Ternak hasil persilangan atau introduksi dari luar negeri yang telah dikembangbiakkan di Indonesia sampai generasi kelima atau lebih yang telah beradaptasi pada lingkungan dan/atau manajemen setempat.
3.Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif adalah Ternak Sapi dan kerbau betina yang organ reproduksinya masih berfungsi secara normal dan dapat beranak. 3
4.Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif adalah serangkaian kegiatan untuk mengelola penggunaan Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif melalui identifikasi status reproduksi, seleksi, penjaringan dan pembibitan.
5.Pemuliaan adalah rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompok hewan dari suatu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu.
6.Sumber daya genetik Ternak adalah substansi yang terdapat dalam individu suatu populasi rumpun Ternak yang secara genetik, unik yang terbentuk dalam proses demestikasi dari masing-masing spesies, yang merupakan sumber sifat keturunan yang mempunyai nilai potensial maupun nyata serta dapat dimanfaatkan dan dikembangbiakan atau dirakit untuk menciptakan rumpun atau galur unggul baru.
7.Penyeleksian adalah serangkaian kegiatan memilih Ternak Sapi dan kerbau betina produktif dari populasi sesuai kriteria bibit.
8.Penjaringan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh Ternak Sapi dan kerbau betina produktif yang akan dijadikan Ternak bibit dari hasil seleksi.
9.Pembibitan adalah serangkaian kegiatan pembudidayaan untuk menghasilkan bibit Ternak sesuai pedoman pembibitan Ternak yang baik.
10.Bibit Ternak yang selanjutnya disebut bibit adalah Ternak yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
11.Kartu Identitas Ternak adalah kartu yang dikeluarkan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk digunakan dalam pengaturan Ternak untuk mencatat keterangan yang perlu tentang seekor Ternak dan status kepemilikannya.
12.Kesejahteraan Ternak adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental Ternak menurut ukuran perilaku alami Ternak yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi Ternak dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap Ternak yang dimanfaatkan manusia.
13.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah ini guna menemukan tersangkanya.
14.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
15.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Tengah. 0
16.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah.
17.Kementerian adalah Kementerian yang membidangi tugas Peternakan. 4
18.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
19.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
20.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
21.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Peternakan dan kesehatan hewan.
22.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis pada Perangkat Daerah yang membidangi tugas pembibitan Ternak.
23.Petugas yang berwenang adalah dokter hewan yang berwenang atau petugas lain yang ditunjuk oleh Gubernur.
24.Pengawas Bibit Ternak adalah petugas yang diberi wewenang atau Petugas yang ditunjuk oleh Gubernur untuk melakukan pengawasan bibit Ternak.