1.Pengelolaan pertambangan adalah kebijakan perencanaan, pengaturan, pengurusan, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengembangan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang menjadi kewenangan daerah.
2.Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
3.Pertambangan mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa biji atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
4.Pertambangan batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
5.Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang. 3
6.Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
7.IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
8.IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
9.Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
10.Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
11.Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
12.Kegiatan pascatambang, yang selanjutnya disebut Pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
13.Wilayah Pertambangan yang selanjutnya disingkat WP adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
14.Wilayah Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat WUP adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
15.Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disingkat WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
16.Usaha Pertambangan Provinsi, adalah usaha pertambangan yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, yang WIUP-nya berada dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.
17.Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disingkat IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
18.Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disingkat WPR adalah bagian dari Wilayah Pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
19.Rencana Kerja Anggaran Biaya yang selanjutnya disingkat RKAB adalah rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.
20.Hari adalah hari kerja. 4
21.Menteri adalah Menteri yang membidangi Pertambangan dan Energi.
22.Pemerintah Provinsi adalah Gubernur beserta unsur Perangkat Daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah Sulawesi Tengah.
23.Wilayah Provinsi adalah Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
24.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
25.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah.
26.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Sulawesi Tengah.
27.Dinas adalah Dinas yang membidangi Pertambangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral di Provinsi Sulawesi Tengah.