1.Daerah adalah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur Sulawesi Tengah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur … 3
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
4.Dinas adalah Dinas Provinsi Sulawesi Tengah yang membidangi urusan koperasi, urusan Usaha Kecil dan Menengah.
5.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Koperasi dan Usaha Kecil sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
6.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan untuk memberdayakan Koperasi dan Usaha Kecil melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Koperasi dan Usaha Kecil.
7.Koperasi adalah badan hukum yang di dirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
8.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria yakni memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
9.Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
10.Pembinaan adalah upaya meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kemampuan daya saing Koperasi dan Usaha Kecil.
11.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dunia usaha, dan masyarakat melalui lembaga keuangan untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Koperasi dan Usaha Kecil.
12.Penjaminan … 4
12.Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman kepada Koperasi dan Usaha Kecil oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalan.
13.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Koperasi dan Usaha Kecil dengan usaha besar.
14.Dunia Usaha adalah usaha kecil yang melakukan kegiatan ekonomi Indonesia dan berdomisili di Indonesia.