menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
a.Mobil Penumpang 50,000 /kendaraan/5 tahun
b.Mobil Bus Kecil 70,000 /kendaraan/5 tahun
c.Mobil Bus Sedang 100,000 /kendaraan/5 tahun
d.Mobil Bus Besar 100,000 /kendaraan/5 tahun
e.Mobil Bus Maxi 150,000 /kendaraan/5 tahun 2.
a.Fasilitas AC Standar dan Kapasitas Tempat Duduk 1). Mobil Bus Kecil 90,000 /kendaraan/5 tahun 2). Mobil Bus Sedang 150,000 /kendaraan/5 tahun 3). Mobil Bus Besar 200,000 /kendaraan/5 tahun 4). Mobil Bus Maxi 300,000 /kendaraan/5 tahun 5). Mobil angkutan pemandu moda 250,000 /kendaraan/5 tahun b. 1). Mobil Bus Kecil 200,000 /kendaraan/5 tahun 2). Mobil Bus Sedang 250,000 /kendaraan/5 tahun 3). Mobil Bus Besar 300,000 /kendaraan/5 tahun c. 1). Mobil Bus Kecil 250,000 /kendaraan/5 tahun 2). Mobil Bus Sedang 300,000 /kendaraan/5 tahun 3). Mobil Bus Besar 350,000 /kendaraan/5 tahun B. 1.
a.Fasilitas AC Standar dan Kapasitas Tempat Duduk 1). Mobil Bus Kecil 90,000 /kendaraan/5 tahun 2). Mobil Bus Sedang 150,000 /kendaraan/5 tahun 3). Mobil Bus Besar 200,000 /kendaraan/5 tahun b. 1). Mobil Bus Kecil 200,000 /kendaraan/5 tahun 2). Mobil Bus Sedang 250,000 /kendaraan/5 tahun 3). Mobil Bus Besar 300,000 /kendaraan/5 tahun c. 1). Mobil Bus Kecil 250,000 /kendaraan/5 tahun 2). Mobil Bus Sedang 300,000 /kendaraan/5 tahun 3). Mobil Bus Besar 350,000 /kendaraan/5 tahun 2. 130,000 /kendaraan/5 tahun I.1 Kelas Non Ekonomi Angkutan Taksi argometer Mobil penumpang jenis sedan Fasilitas Tempat duduk Full AC dan Kapasitas Tempat Duduk NO Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah Fasilitas Tempat duduk Full AC dan Kapasitas Tempat Duduk 2 TARIF 3 JENIS JASA RETRIBUSI IZIN TIDAK DALAM TRAYEK Fasilitas Eksekutif class Full AC dan Televisi dan lain- lain Fasilitas Eksekutif class Full AC dan Televisi dan lain- lain RETRIBUSI IZIN DALAM TRAYEK Kelas Ekonomi Kelas Non Ekonomi LAMPIRAN I NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU KETERANGAN 1 4 C. 1.
a.Fasilitas AC Standar dan Kapasitas Tempat Duduk 1). Mobil Bus Kecil 90,000 /kendaraan/5 tahun 2). Mobil Bus Sedang 150,000 /kendaraan/5 tahun 3). Mobil Bus Besar 200,000 /kendaraan/5 tahun
b.Fasilitas RS dan Full AC 1). Mobil Bus Kecil 200,000 /kendaraan/5 tahun 2). Mobil Bus Sedang 250,000 /kendaraan/5 tahun 3). Mobil Bus Besar 300,000 /kendaraan/5 tahun
c.Fasilitas Eksekutif (Full AC, RS dan Televisi) 1). Mobil Bus Kecil 250,000 /kendaraan/5 tahun 2). Mobil Bus Sedang 300,000 /kendaraan/5 tahun 3). Mobil Bus Besar 350,000 /kendaraan/5 tahun 4). Mobil angkutan pemandu moda 250,000 /kendaraan/5 tahun 2. 130,000 /kendaraan/5 tahun D. 1.
a.Mobil penumpang 15,000 /kendaraan/6 bulan
b.Mobil Bus Kecil 25,000 /kendaraan/6 bulan
c.Mobil Bus Sedang 30,000 /kendaraan/6 bulan
d.Mobil Bus Besar 40,000 /kendaraan/6 bulan
e.Mobil Bus Maxi 50,000 /kendaraan/6 bulan
2.Pelayanan Non Ekonomi
a.Fasilitas AC Standar dan Kapasitas Tempat Duduk 1). Mobil Bus Kecil 40,000 /kendaraan/6 bulan 2). Mobil Bus Sedang 60,000 /kendaraan/6 bulan 3). Mobil Bus Besar 75,000 /kendaraan/6 bulan 4). Mobil Bus Maxi 100,000 /kendaraan/6 bulan 5). Mobil angkutan pemandu moda 50,000 /kendaraan/6 bulan
b.Fasilitas RS dan Full AC 1). Mobil Bus Kecil 100,000 /kendaraan/6 bulan 2). Mobil Bus Sedang 150,000 /kendaraan/6 bulan 3). Mobil Bus Besar 200,000 /kendaraan/6 bulan
c.Fasilitas Eksekutif (Full AC, RS dan Televisi). 1). Mobil Bus Kecil 250,000 /kendaraan/6 bulan 2). Mobil Bus Sedang 300,000 /kendaraan/6 bulan 3). Mobil Bus Besar 350,000 /kendaraan/6 bulan 4). Mobil angkutan pemandu moda 250,000 /kendaraan/6 bulan E.
1.Pelayanan Non Ekonomi
a.Fasilitas AC Standar dan Kapasitas Tempat Duduk 1). Mobil Bus Kecil 40,000 /kendaraan/6 bulan 2). Mobil Bus Sedang 60,000 /kendaraan/6 bulan 3). Mobil Bus Besar 100,000 /kendaraan/6 bulan
b.Fasilitas RS dan Full AC 1). Mobil Bus Kecil 100,000 /kendaraan/6 bulan 2). Mobil Bus Sedang 150,000 /kendaraan/6 bulan 3). Mobil Bus Besar 200,000 /kendaraan/6 bulan
c.Fasilitas Eksekutif (Full AC, RS dan Televisi). 1). Mobil Bus Kecil 150,000 /kendaraan/6 bulan 2). Mobil Bus Sedang 200,000 /kendaraan/6 bulan 3). Mobil Bus Besar 250,000 /kendaraan/6 bulan 4). Mobil angkutan pemandu moda 250,000 /kendaraan/6 bulan 2. 30,000 /kendaraan/6 bulan I.2 Angkutan Taksi argometer Mobil penumpang jenis sedan Angkutan Taksi argometer Mobil penumpang jenis sedan RETRIBUSI KARTU PENGAWASAN IZIN DALAM TRAYEK Pelayanan Kelas Ekonomi RETRIBUSI KARTU PENGAWASAN IZIN TIDAK DALAM TRAYEK 2 3 RETRIBUSI IZIN ANGKUTAN TIDAK DALAM TRAYEK Kelas Non Ekonomi TARIF BARUNO JENIS JASA KETERANGAN 1 4 F. 1.
a.Angkutan Lintas Kabupaten/Kota 45,000 /kendaraan
b.30,000 /kendaraan
c.45,000 /kendaraan
d.25,000 /kendaraan 2. 75,000 /kendaraan ttd KEPALA BIRO HUKUM, Dr.YOPIE,MIP,SH.,MH Pembina Tk I, IV/b 1.3 LONGKI DJANGGOLA GUBERNUR SULAWESI TENGAH, 3 KETERANGANTARIF BARUNO JENIS JASA Salinan sesuai dengan aslinya NIP. 19780525 199703 1 001 Angkutan Hari Keagamaan Angkutan Hari Libur Sekolah Angkutan Acara Kenegaraan Pengalihan PKB dan BBNKB Kendaraan Pribadi (bukan Umum) atau Kendaraan Baru menjadi Angkutan Umum orang dan/atau barang. 2 RETRIBUSI NON IZIN TRAYEK Pemberian izin insidentil angkutan Musiman dengan Kendaraan Bermotor umum lintas Kabupaten/Kota. 1 3 4 5 I. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Satu Kali Rp 750,000 berlaku untuk 5 GT - 30 GT II. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) :
1.Jaring Lingkar (Surronding Nets)
a.Pukat Cincin dengan satu kapal (pelagis kecil) / GT/ Tahun 113,750Rp
b.Pukat Cincin dengan satu kapal (pelagis besar) / GT/ Tahun 191,250Rp
c.Pukat Cincin Grup dengan dua kapal (pelagis besar) / GT/ Tahun 337,500Rp
2.Jaring Insang (Gillnets)
a.Jaring Insang Pantai / GT/ Tahun 127,500Rp
b.Jaring Insang Dasar / GT/ Tahun 120,000Rp
c.Jaring Insang Tetap (Lion Bun/Dasar) / GT/ Tahun 85,000Rp
d.Jaring Insang Hanyut (Oceanik) / GT/ Tahun 95,625Rp
3.Pancing (Hook and Line)
a.Pole and Line (Huhate) / GT/ Tahun 202,500Rp
b.Rawai Dasar / GT/ Tahun 135,000Rp
c.Rawai Tuna / GT/ Tahun 84,375Rp
d.Hand Lines (Pancing Ulur) / GT/ Tahun 262,500Rp
e.Pancing Cumi / GT/ Tahun 76,875Rp
4.Jaring Angkat (Lift Nets)
a.Jaring Angkat Berperahu (Bouke Ami) / GT/ Tahun 150,000Rp
b.Jaring Angkat Berperahu (Bagan) / GT/ Tahun 150,000Rp
5.Perangkap (Traps)
a.Bubu / GT/ Tahun 76,500Rp
b.Pukat Labuh (Jalur III) / GT/ Tahun 55,000Rp
6.Alat Yang Dijatuhkan (Falling Clear)
a.Jala Jatuh Berkapal (Cast Nets) / GT/ Tahun 150,000Rp
7.Alat Bantu Penangkapan
a.Rumpon (Kedalaman Lebih dari 500 M) / Unit / Tahun 1,500,000Rp III. Surat Izin Pengangkutan Ikan (SIKPI) / GT/ Tahun 125,000Rp IV. Surat Izin Usaha Pembudidayaan Ikan :
1.Usaha Budidaya Air Payau :
a.Budidaya Air Payau Tradisional - Luas Area < 5 Ha - -Rp Wajib Daftar & Melaporkan Produksi - Luas Area > 5 Ha / Ha / Tahun 150,000Rp
b.Budidaya Air Payau Semi Intensif (Kapasitas Produksi) / Ha / Tahun 250,000Rp
c.Budidaya Air Payau Intensif (Kapasitas Produksi) / Ha / Tahun 500,000Rp
2.Usaha Budidaya Laut :
a.Budidaya Karamba Jaring Apung/Tancap - Luas Area < 0,5 Ha / Ha / Tahun 250,000Rp - Luas Area 0,5 - 1 Ha / Ha / Tahun 500,000Rp - Luas Area 1 - 2 Ha / Ha / Tahun 1,000,000Rp - Luas Area >2 Ha / Ha / Tahun 2,250,000Rp
b.Budidaya Kerang-Kerangan - Kerang-Kerangan Konsumsi
1.Luas Area < 1 Ha (Kapasitas Produksi) / Ha / Tahun 500,000Rp
2.Luas Area 1 - 5 Ha (Kapasitas Produksi) / Ha / Tahun 750,000Rp
3.Luas Area > 5 Ha (Kapasitas Produksi) / Ha / Tahun 1,000,000Rp - Kerang-Kerangan Non Konsumsi
1.Kerang Mutiara /Titik Koordinat/Tahun 5,000,000Rp 2 kecuali angka 1 sampai dengan angka 6 dari 5 GT - 9 GT tidak dikenakan tarif KETERANGAN LAMPIRAN II PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU RETRIBUSI IZIN PERIKANAN NO JENIS USAHA SATUAN USULAN TARIF BARU (Rp)
c.Budidaya Rumput Laut - Luas Area < 1 Ha (Kapasitas Produksi) / Ha / Tahun 100,000Rp - Luas Area 1 - 2 Ha (Kapasitas Produksi) / Ha / Tahun 200,000Rp - Luas Area > 2 Ha (Kapasitas Produksi) / Ha / Tahun 400,000Rp
d.Budidaya Ikan Demersal - Luas Area < 0,2 Ha / Ha / Tahun 500,000Rp - Luas Area > 0,2 Ha / Ha / Tahun 1,000,000Rp
e.Budidaya Ikan Pelagis - Luas Area < 0,2 Ha / Ha / Tahun 300,000Rp - Luas Area > 0,2 Ha / Ha / Tahun 750,000Rp
f.Budidaya Lobster - Luas Area < 0,1 Ha / Ha / Tahun 500,000Rp - Luas Area > 0,1 Ha / Ha / Tahun 1,000,000Rp
3.Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
a.Unit Pengolahan Ikan (UPI) / Unit / Tahun 750,000Rp
b.Unit Usaha Mikro Kecil dan Menengah UMKM) / Unit / Tahun 300,000Rp V. Surat Izin Pengelolaan Ruang Laut : A.
1.Izin Usaha Pariwisata Alam Perairan / Sekali Izin -Rp Investasi 0 - 0,5 Milyar = 12.500.000 Investasi 0,5 - 1 Milyar = 25.000.000 Investasi 1-2 Milyar = Rp. 50.000.000 Investasi > 2 Milyar =Rp. 100.000.000
2.Izin Usaha Pembudidayaan Ikan / Sekali Izin -Rp Investasi 0 - 0,5 Milyar = 12.500.000 Investasi 0,5 - 1 Milyar = 25.000.000 Investasi 1-2 Milyar = Rp. 50.000.000 Investasi > 2 Milyar =Rp. 100.000.000 B. Reklamasi
1.Izin Lokasi Untuk Kegiatan Reklamasi - Komersil Baru / Ha 18,680,000Rp 2 Tahun - Komersil Perpanjangan / Ha 12,000,000Rp - Non Komersil Baru / Ha 6,680,000Rp 2 Tahun - Non Komersil Perpanjangan / Ha 668,000Rp
2.Izin Pelaksanaan Reklamasi - Komersil Baru / Ha 27,000,000Rp 5 Tahun - Non Komersil Baru / Ha 15,000,000Rp 5 Tahun Cara perhitungan Faktor E yakni perhitungan Luas Biaya Pengganti berdasarkan Total Tutupan sebagai berikut Biaya Hutan Mangrove Per 1 Ha = Rp. 300.000.000,- Biaya Pengganti Terumbu Karang Per 1 Ha = Rp. 210.000.000,- Biaya Pengganti Padang Lamun Per 1 Ha = Rp. 305.000.000,- Biaya Pengganti Populasi Ikan Per 1 Ha = Rp. 5.000.000,- - Komersil Perpanjangan / Ha 12,000,000Rp - - Non Komersil Perpanjangan / Ha 1,500,000Rp - 3. Penggantian Izin Lokasi atau Izin Pelaksanaan Karena Rusak atau Hilang - Komersil / Izin 1,500,000Rp - - Non Komersil / Izin 500,000Rp - C. 1. Pulau-Pulau Kecil Terluar dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri - Izin Lokasi untuk luas ≤ 10 Ha / Ha / 2 Tahun 5,000,000Rp - - Izin Lokasi untuk luas >10 Ha berikutnya / Ha / 2 Tahun 10,000,000Rp - D. Perairan Pesisir dan Perairan Pulau-Pulau Kecil
1.Kegiatan Pemanfaatan Air Laut Dalam - Izin Lokasi Peraian / Izin 130,000,000Rp - - Perpanjangan Izin Lokasi Peraian / Izin 70,000,000Rp - - Izin Pemanfaatan Air Laut Dalam M3 / Hari 100Rp -
2.Kegiatan Wisata Bahari
a.Izin Lokasi - Kategori Lokasi yang Masuk dalam Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPARDA) / Ha -Rp Luas Lokasi < 1 Ha = Rp. 10.000.000, Sesuai luas Luas Lokasi 1 - 2 Ha = Rp. 20.000.000 lokasi Luas Lokasi > 2 Ha = Rp. 30.000.000 - Kategori Lokasi diluar Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPARDA) / Ha -Rp Luas Lokasi < 1 Ha = Rp. 5.000.000 Sesuai luas Luas Lokasi 1 - 2 Ha = Rp. 10.000.000 lokasi Luas Lokasi > 2 Ha = Rp. 15.000.000
b.Perpanjangan Izin Lokasi - Kategori Lokasi yang Masuk dalam Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) / Ha / 2 Tahun 15,000,000Rp - Kategori Lokasi diluar Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) / Ha / 2 Tahun 7,500,000Rp Kawasan Konservasi Perairan (KKP) dan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KKP3K) untuk Pariwisata Alam Ditambah Faktor E Pulau-Pulau Kecil
c.Izin Pengelolaan / Izin -Rp Rp 10 % Investasi 3 Kegiatan Pemasangan Pipa Bawah Laut - Izin Lokasi Perairan / Izin 120,000,000Rp - Perpanjangan Izin Lokasi Perairan / Izin 50,000,000Rp - Izin Pengelolaan / Izin Rp. 7% dari nilai investasi 4 Kegiatan Pemasangan Kabel Bawah Laut - Izin Lokasi Perairan / Izin 120,000,000Rp - Perpanjangan Izin Lokasi Perairan / Izin 50,000,000Rp - Izin Pengelolaan / Izin Rp. 7% dari nilai investasi 5 Kegiatan Pemanfaatan Air Laut selain Energi - Izin Lokasi Perairan / Izin -Rp < 5 Ha = 5.000.000, dan > 5 Ha = 10.000.000 - Perpanjangan Izin Lokasi Perairan / Izin 2,500,000Rp - Izin Pengelolaan M3/ ha / Tahun 50Rp 6 Kegiatan Perikanan - Izin Lokasi Perairan untuk luas ≤ 10 Ha / Izin 15,000,000Rp - Izin Lokasi Perairan untuk luas >10 Ha berikutnya / Izin 10,000,000Rp - Perpanjangan Izin Lokasi Perairan / Izin 10,000,000Rp 7 Kegiatan Pertambangan dan Energi Izin Lokasi Peraian / Izin 148,500,000Rp KEPALA BIRO HUKUM, Dr.YOPIE,MIP,SH.,MH Pembina Tk I, IV/b Salinan sesuai dengan aslinya NIP. 19780525 199703 1 001 GUBERNUR SULAWESI TENGAH, LONGKI DJANGGOLA Perpanjangan dilakukan apabila belum dimanfaatkan Untuk Teknologi Semi Intensif, Intensif dan Supra Intensif ttd