1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
5.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan organisasi dan/atau kemasyarakatan.
6.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami, istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
7.Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.
8.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
9.Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, ekonomi, sosial, psikis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, baik yang terjadi di depan umum atau kehidupan pribadi.
10.Kekerasan terhadap anak adalah setiap tindakan yang berakibat atau mungkin berakibat penderitaan anak secara fisik, seksual, ekonomi, sosial dan psikis.
11.Kekerasan fisik merupakan setiap perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, luka atau cacat pada tubuh seseorang, gugurnya kandungan atau pingsan dan atau menyebabkan kematian.
12.Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa percaya atau penderitaan psikologis pada seseorang.
13.Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pelecehan seksual, pemaksaan hubungan seksual baik dengan wajar maupun tidak disuka dengan orang lain dengan tujuan komersial dan atau tujuan tertentu.
14.Kekerasan ekonomi adalah suatu tindakan yang membatasi istri untuk bekerja di dalam atau di luar rumah untuk menghasilkan uang dan barang.
15.Kekerasan . . . 4
15.Kekerasan Sosial adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang menyebabkan cedera atau hilangnya nyawa seseorang atau dapat menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain.
16.Penelantaran rumah tangga adalah perbuatan menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
17.Korban adalah perempuan dan anak yang mengalami kesengsaraan dan atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari kekerasan.
18.Perlindungan perempuan adalah segala kegiatan yang ditujukan untuk memberikan rasa aman yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga sosial, atau pihak lain yang mengetahui atau mendengar akan atau telah terjadi kekerasan terhadap perempuan.
19.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
20.Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
21.Kerjasama adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh beberapa orang untuk mencapai tujuan bersama.
22.Pelayanan adalah tindakan yang dilakukan sesegera mungkin kepada korban ketika melihat, mendengar dan mengetahui akan, sedang atau telah terjadinya kekerasan terhadap korban.
23.Pendampingan adalah segala tindakan berupa konseling, terapi psikologis, advokasi, dan bimbingan rohani, guna penguatan diri korban kekerasan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
24.Rehabilitasi adalah pemulihan korban dari gangguan psikososial dan pengembalian keberfungsian sosial secara wajar, baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
25.Pemulangan adalah upaya pengembalian perempuan dan anak korban kekerasan kepada pihak keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhannya.
26.Reintegrasi Sosial adalah upaya untuk menyatukan kembali korban dalam keluarga, masyarakat, lembaga atau lingkungan sosial lainnya yang dapat memberikan perlindungan.
27.Rumah Perlindungan adalah tempat penampungan perlindungan sementara yang hanya diketahui oleh pihak yang berkepentingan seperti personel tertentu di UPTD untuk alasan keselamatan dan keamanan korban.
28.Dewan . . . 5
28.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
29.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
30.Lembaga adalah instansi/dinas/badan/kantor dalam lingkup pemerintah daerah dan/atau lembaga swadaya masyarakat yang melakukan pendampingan.
31.Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
32.Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unit pelaksana teknis dinas yang memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.