1.Daerah adalah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur Sulawesi Tengah sebagai unsur pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Badan adalah Badan yang melaksanakan Tugas dan Fungsi yang membidangi urusan di bidang pendapatan daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
4.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
5.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
7.Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang berasal dari Pajak Daerah Provinsi yang sebagian dibagihasilkan ke Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9.Pajak Daerah Provinsi adalah pajak yang dipungut oleh Provinsi dan merupakan pendapatan Provinsi sendiri sesuai peraturan perundang-undangan.
10.Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
11.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBB-KB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
12.Pajak . . . 3
12.Pajak Air Permukaan selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
13.Pajak Rokok adalah Pajak atas Pengguna Rokok atau Pengkonsumsi Rokok.
14.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan kedalam badan usaha.
15.Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
16.Jumlah penduduk adalah rasio antara jumlah penduduk suatu daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan jumlah total penduduk daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
17.Jumlah kendaraan adalah rasio antara jumlah kendaraan pada suatu daerah Kabupaten/Kota dengan jumlah total kendaraan pada suatu daerah kabupaten/kota yang terdata dalam sistim kesamsatan Perangkat Daerah yang membidangi tugas pendapatan daerah pada periode tertentu.
18.Luas Wilayah adalah luas wilayah suatu daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibagi dengan luas wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
19.Panjang jalan adalah rasio antara panjang jalan Negara, Provinsi dan Kabupaten/Kota yang terdapat pada suatu Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan jumlah total panjang jalan negara, Provinsi dan Kabupaten/Kota yang terdapat di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah pada periode tertentu.
20.Pemerataan adalah peroses pembagian dana bagi hasil Pajak Daerah Provinsi bagian Kabupaten/Kota yang dibagi semerata mungkin kepada Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan.
21.Produk Domestik Regional Brutto yang selanjutnya disingkat PDRB adalah Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga konstan pada periode tertentu menurut Kabupaten/Kota berdasarkan perhitungan data badan pusat statistik yang telah ditentukan menurut peraturan perundang-undangan.
22.Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang selanjutnya disingkat SPBU adalah rasio antara jumlah SPBU yang terdapat pada suatu daerah Kabupaten/Kota dengan jumlah total SPBU yang terdapat pada suatu daerah Kabupaten/Kota di wilayan Provinsi Sulawesi Tengah.
23.Realisasi Penerimaan adalah realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok pada tahun anggaran berkenaan.