MEMUTUSKAN: MenetapkanPERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAANDAERAH ALIRANSUNGA! 4 BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 DalamPeraturanDaerahiniyangdimaksuddengan: 1.DaerahadalahProvinsiSulawesiTenggara. 2.PemerintahDaerahadalahPemerintahProvinsiSulawesiTenggara. 3.GubemuradalahGubemurSulawesiTenggara. 4.DaerahAliranSungaiyangselanjutnyadisebutDASadalahsuatu wilayahdaratanyangmerupakansatukesatuandengansungaidan anak-anaksungainya, yangberfungsimenampung,menyimpandan mengalirkanairyangberasaldaricurahhujankedanauataukelautsecara alami, yangbatasdidaratmerupakanpemisah topografisdanbatasdi lautsampaidengandaerahperairanyangmasihterpengaruhaktivitas daratan. 5.Instansi TerkaitadalahKementerian/LembagaPemerintahnon Kementerian,SKPDlingkupPemerintahProvinsiyang menyelenggarakan urusanpemerintahandibidangsumberdayaair,sertaperlindungandan pengelolaanlingkunganhidup. 6.KarakteristikDAS adalahkekhasanyangdimilikiolehsuatuDAS yang ditentukanberdasarkanbesarandansifatnyadenganindikatorbiofisik, sosial,ekonomi, dankelembagaan.
7.PermasalahanDASadalahkesenjangan antara kondisiyangterjadi dengan kondisiyangseharusnyadalamsuatuDASyang meliputi aspekbiofisik, sosial,ekonomi,dankelembagaan. 8.PengelolaanDASadalahupayamanusiadalammengaturhubungantimbal balikantarasumberdayaalamdenganmanusiadi dalamDASdansegala aktivitasnya,agarterwujudkelestariandankeserasianekosistemserta meningkatnyakemanfaatansumberdayaalambagimanusiasecara berkelanjutan. 9.Bagianhuludaerahaliransungaiadalahwilayahdaratandalam kesatuan daerahaliransungaiyang memilikiciritopografi bergelombang,berbukit dan/ataubergunung,dengankerapatandrainaserelatiftinggi,merupakan sumberairyangmasuklangsungke sungaiutamadan/a taumelaluianak- anaksungai,sertasumbererosiyang sebagiannyaterangkutke daerah hilirsungaimenjadi sedimen. 10.Bagiantengahdaerahaliransungaiadalahwilayahdaratandalam kesatuanDASyang membentangmulaidarihulusampaihilirtermasuk sempadansungai,merupakansumberpenghidupanmanusiadansatwa lainnya. 11.Bagianhilirdaerahaliransungaiadalahwilayahdaratandalamkesatuan daerahaliransungaiyangmemilikiciritopografidatarsampailandai, merupakandaerahendapansedimentataualluvial. 12.SumberdayaDaerahAliranSungai adalahseluruhsumberdayadalam kawasanDAS yangdapatdidayagunakanuntukmemenuhikebutuhan pembangunansosial, ekonomi danpenopangsystempenyanggakehidupan manusiamaupunsatwalainnya. 13.Konservasitanahdan air adalahupayaperlindungan,pemulihan,dan pemeliharaanfungsitanahpadalahansesuaidengankemampuandan peruntukanlahan untukmendukungpembangunanyangberkelanjutandan kehidupanyanglestari. 14.PartisipasiMasyarakatadalahkeikutsertaanmasyarakatyangtinggaldan memiliki ketergantungan terhadapdaerahaliransungai atausekitamya yaknitokohadat, tokohagamadanlain-laindengansejumlahpengalaman dankearifannyadalammenjagadan mempertahankankelestariansumber dayaalampadamasing-masing kawasandaerah aliransungai.
15.ForumKoordinasi PengelolaanDaerahAliranSungai Provinsi yang selanjutnyadisebutForumDAS adalahlembagakoordinatif yang beranggotakan berbagai pihakdan bersifatlintas sektordalam mengelola DAS regional. 5 16.MekanismeInsentifdanDisinsentifadalahpengaturantentangpemberian penghargaan/kompensasiterhadapsemuabentukdoronganspesifikatau rangsangan untukmempengaruhiataumemotivasi semuapihakterutama masyarakat,baiksecaraindividuataukelompokuntukbertindakatau melaksanakankegiatandengantujuanmemperbaiki ataumenjagakondisi DASsertapemberiansanksiterhadapsemuabentuktindakanyang mengakibatkankerusakanDAS. 17.Penyelesaiansengketaadalahserangkaiankegiatanyangdilakukansecara sistimatisdanterencanadalamsituasidanperistiwabaiksebelum,pada saat,maupunsesudahterjadi konflikyangmencakuppencegahankonflik, penghentiankonflik, danpemulihanpascakonflikyangberkaitandengan pengelolaanDAS. 18.PengarustamaanGenderadalahsrategi mengintegrasikangendermenjadisatudimensi penyusunan,pelaksanaan,pemantauan,dan programdankegiatanpembangunandidaerah. 19.Kerjasamaantardaerahadalahkesepakatanantaradaerahdalam pengembangandanpengelolaanDASyangdidukung dandifasilitasioleh pemerintahdaerah. BABII MAKSUD,ASASDAN TUJUAN Pasal 2 PengelolaanDASdisusundenganmaksuduntukmengkoordinasikan, mengintegrasikan,mensinkronisasikandanmensinergikanpengelolaanDAS dalam rangkameningkatkandayadukungDAS.