1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
5.Dinas Kehutanan adalah Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara.
6.Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/ atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan/ atau bukan jenis asli, yang tidak invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
7.Taman Hutan Raya Nipa-Nipa selanjutnya disebut Tahura Nipa-Nipa adalah Taman Hutan Raya Nipa-Nipa yang berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Konawe dan Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
8.Pengelolaan Kawasan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa adalah upaya sistematis yang dilakukan untuk mengelola kawasan melalui kegiatan perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian.
9.Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengelolaan Tahura Nipa-Nipa selanjutnya disebut UPTD Balai Pengelolaan Tahura Nipa-Nipa adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara yang membidangi Kehutanan di Sulawesi Tenggara yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pengelolaan Kawasan Tahura Nipa-Nipa.
10.Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun diperairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
11.Pengawetan adalah upaya untuk menjaga dan memelihara keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya baik di dalam maupun diluar habitatnya agar keberadaannya tidak punah, tetap seimbang dan dinamis dalam perkembangannya.
12.Perlindungan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
13.Pemanfaatan kawasan adalah bentuk pemanfaatan kawasan dengan tidak mengurangi fungsi kawasan.
14.Pemanfaatan kondisi lingkungan adalah pemanfaatan potensi ekosistem, keadaan iklim, fenomena alam, kekhasan jenis dan peninggalan budaya yang berada dalam kawasan Tahura Nipa-Nipa.
15.Pemanfaatan jasa lingkungan adalah bentuk usaha yang memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya, seperti pemanfaatan untuk wisata alam, pemanfaatan air, pemanfaatan keindahan dan kenyamanan.
16.Penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran benih/bibit atau anakan dari tumbuhan liar dan satwa liar, baik yang dilakukan di habitatnya maupun diluar habitatnya, dengan tetap memperhatikan dan mempertahankan kemurnian jenis dan genetik.
17.Pariwisata Alam adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam, termasuk usaha pemanfaatan obyek dan daya tarik serta usaha- usaha yang terkait dengan wisata alam.
18.Pengusahaan Pariwisata Alam adalah suatu kegiatan untuk menyelenggarakan usaha pariwisata alam yang berada dalam kawasan Tahura Nipa-Nipa.
19.Usaha Pariwisata Alam adalah keseluruhan kegiatan yang bertujuan untuk menyediakan barang dan jasa yang diperlukan oleh wisatawan/pengunjung dalam pelaksanaan kegiatan wisata alam, mencakup usaha obyek dan daya tarik, penyediaan jasa, usaha sarana, serta usaha lain yang terkait dengan wisata alam.
20.Wisata Alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan dan keindahan alam yang berada dalam kawasan Tahura Nipa-Nipa.
21.Pemanfaatan air adalah pemanfaatan massa air yang terdapat pada permukaan tanah dan di atas permukaan tanah yang berada dalam kawasan Tahura Nipa-Nipa.
22.Pemanfaatan energi air adalah pemanfaatan jasa aliran air yang terdapat pada permukaan tanah dan di atas permukaan tanah yang berada dalam kawasan Tahura Nipa-Nipa.
23.lzin usaha pemanfaatan air dan energi air yang selanjutnya disebut IUPA atau IUPEA adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk dapat melakukan usaha pemanfaatan air dan energi air secara komersial.
24.Izin pemanfaatan air dan energi air selanjutnya disebut IPA atau !PEA adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk memanfaatkan air secara non komersial.
25.Kerjasama adalah kesepakatan antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga tentang pengelolaan Tahura yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban.
26.Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Tahura Nipa-Nipa adalah pelaksanaan suatu kegiatan atau penanganan suatu masalah dalam rangka membantu meningkatkan efektivitas pengelolaan Kawasan Tahura Nipa-Nipa secara bersama dan sinergis oleh para pihak atas dasar kesepahaman dan kesepakatan bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
27.Para pihak adalah semua pihak yang memiliki minat, kepedulian, atau kepentingan dengan upaya konservasi Tahura Nipa-Nipa, antara lain Lembaga pemerintah pusat, Lembaga Pemerintah Daerah (eksekutif dan legislatif), masyarakat setempat, LSM, BUMN, BUD, swasta nasional, perorangan maupun masyarakat internasional, Perguruan Tinggi/ Universitas/ Lembaga Pendidikan/ Lembaga Ilmiah.
28.Blok Perlindungan adalah bagian dari Kawasan Tahura yang karena letak, kondisi dan potensinya mampu mendukung kepentingan pelestarian di blok pemanfaatan dan blok lainnya.
29.Blok Pemanfaatan adalah bagian dari kawasan Tahura yang dimanfaatkan bagi kegiatan penelitian, pendidikan, wisata alam, jasa lingkungan, pengembangbiakan satwa dan budidaya tumbuhan.
30.Blok Lainnya adalah bagian dari kawasan Tahura yang ditetapkan secara khusus meliputi blok koleksi tanaman dan/ atau satwa, blok pemanfaatan terbatas (intensif), dan blok pemanfaatan lainnya.