Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2016
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam peraturan ini diatur tentang penyertaan modal berupa barang milik daerah kepada PT BPD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, prinsip penyertaan modal, bentuk penyertaan modal daerah, besaran penyertaan modal daerah, tata cara penyertaan modal daerah serta pembinaan dan pengawasan. Diatur pula tentang pemeriksaan dan hasil usaha. Terdapat penjelasan dalam peraturan daerah ini.