1.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Tenggara.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara.
4.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/ Kota dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
5.Perusahaan Daerah yang selanjutnya disingkat dengan PD adalah perusahaan yang modalnya untuk seluruhnya terdiri dari kekayaan Daerah yang dipisahkan atau Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk perusahaan daerah.
6.Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas yang selanjutnya disebut BPR Bahteramas adalah Bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan. MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PELEBURAN PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATBAHTERAMASDAN PERUBAHANBENTUKBADANHUKUM PERUSAHAANDAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BAHTERAMAS MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK DAERAH SULAWESI TENGGARA DAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATBANKDAERAHSULAWESITENGGARAKEPULAUAN. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYAT DAERAHPROVINSISULAWESITENGGARA dan GUBERNURSULAWESITENGGARA
7.Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Sulawesi Tenggara yang selanjutnya disebut dengan PD BDS adalah perusahaan yang modalnya untuk seluruhnya terdiri dari kekayaan Daerah yang dipisahkan atau Badan Usaha MilikDaerah yang berbentuk perusahaan daerah.
8.Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Sulawesi Tenggara Kepulauan yang selanjutnya disebut dengan PD BDSK adalah perusahaan yang modalnya untuk seluruhnya terdiri dari kekayaan Daerah yang dipisahkan atau Badan Usaha MilikDaerah yang berbentuk perusahaan daerah.
9.Perseroan Terbatas yang selanjutnya disingkat PT adalah Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan Usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaanya.
10.Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disebut Perseroda adalah Badan Usaha Milik Daerah yang modalnya terbagai dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu per seratus) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) daerah.
11.Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Sulawesi Tenggara yang selanjutnya disebut PT. BDS (Perseroda) adalah Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam Saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (Lima Puluh satu Perseratus) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi.
12.Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kepulauan Sulawesi Tenggara yang selanjutnya disebut PT. BDSK (Perseroda) adalah Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam Saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (Lima Puluh satu Perseratus) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi.
13.Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Badan Usaha yang meleburkan diri dan status Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
14.Perubahan Bentuk Badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara selaku pemilik sebagian besar modal untuk melakukan perubahan bentuk badan hukum dari badan hukum Perusahaan Daerah menjadi bentuk badan hukum perusahaan perseroan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ perusahaan perseroan daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dan memegang segala wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam peraturan daerah ini.
16.Dewan Komisaris adalah Organ Perusahaan Perseroan Daerah yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/ atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasehat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perusahaan Perseroan Daerah.
17.Direksi adalah Organ Perusahaan Perseroan Daerah yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan Perseroan Daerah untuk kepentingan Organ Perusahaan Perseroan Daerah serta mewakili Organ Perusahaan Perseroan Daerah baik di dalam dan di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
18.Pegawai adalah pegawai Perusahaan Perseroan Daerah PT. Bank Perkreditan Rakyat yang berasal PD Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Se Sulawesi Tenggara.
19.Kantor Pusat adalah kantor Bank Perkreditan Rakyat yang memiliki tanggung jawab secara menyeluruh atas kantor cabang dan kantor kas.