DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2024

Nomor
1
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
18

Ringkasan

Pasal 1: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp5.311.458.081.916,00 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah Rp4.745.188.495.205,00 b. Belanja Daerah Rp4.983.955.882.836,00 Defisi/Surflus Rp(238.767.387.631,00) c. Pembiayaan Daerah 1 . Penerimaan Rp566.269.586.711,00 2. Pengeluaran Rp327.502.199.080,00 Pembiayaan Netto Rp238. 767.387.631,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp0 Pasal 2: Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp4. 745.188.495.205,00 (empat triliun tujuh ratus empat puluh lima milyar seratus delapan puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus lima rupiah), yang bersumber dari: a. Pendapatan Asli Daerah; b. Pendapatan Transfer; dan c. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. Pasal 5: Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp4.983.955.882.836,00 (empat triliun sembilan ratus delapan puluh tiga milyar sembilan ratus lima puluh lima juta delapan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah), yang terdiri atas: a. Belanja Operasi; b. Belanja Modal; dan c. Belanja Tidak Terduga. Pasal 10: Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp238.767.387.631,00 (dua ratus tiga puluh delapan milyar tujuh ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah), yang terdiri atas: a. Penerimaan Pembiayaan; dan b. Pengeluaran Pembiayaan. Pasal 15: Uraian lebih lanjut anggaran pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Isi peraturan

Teks18PDFHirarki

Memuat teks peraturan…