1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara;
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
5.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara;
6.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara;
7.Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara;
8.Kepala Dinas Pendidikan adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara
9.Dewan Pendidikan adalah Lembaga Mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan di daerah;
10.Komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan pada suatu satuan pendidikan;
11.Pendidik adalah pegawai yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, tutor, dan guru pembimbing khusus yang sesuai kekhususannya berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan; 12.Pendidik titipan adalah pendidik yang ditempatkan di daerah secara semen tar a karena alasan mengiku ti suami/ isteri; 13.Tenaga kependidikan adalah pegawai yang berkualifi.kasi sebagai tenaga administrasi, tenaga laboran, tenaga teknisi, tenaga instruktur olah raga, tenaga pemeliharaan, tenaga kebersihan, tenaga keamanan, dan tenaga perpustakaan yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan;
14.Pengelola satuan pendidikan adalah kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, ketua program studi, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, dan teknisi pada satuan pendidikan menengah, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus.
15.Kompetensi guru adalah seperangkat pengetahuan keterampilan dan perilaku yang harus dijunjung tinggi dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen da.lam melaksanakan tugas keprofesionalan;
16.Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/ atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
17.Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga pendidik yang profesional;
18.Guru pembimbing khusus adalah guru yang bertugas mendampingi sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dan memiliki kompetensi dalam menangani peserta didik berkebutuhan khusus;
19.Pengawas satuan pendidikan adalah pegawai yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, pengawas kelompok mata pelajaran, pengawas bimbingan dan konseling, atau pengawas sekolah luar biasa;
20.Dunia usaha/ industri adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta daerah, nasional dan asing serta badan usaha lainnya yang beroperasi di daerah;
21.Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
22.Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal dan informal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
23.Pendidikan informal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal dan nonformal yang dilakukan di dalam keluarga dan lingkungan.
24.Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
25.Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)atau bentuk lain yang sederajat.
26.Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/ atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu layanan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumya; 27.Pendidikan khusus adalah bentuk pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;
28.Pendidikan layanan khusus adalah bentuk layanan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.