1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara;
2.Pemerintah : Daerah, adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
3.Gubemur adalah Gubemur Sulawesi Tenggara; \
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara;
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
6.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak;
7.Hak Penyandang Disabilitas adalah hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena, serta hak untuk mendapatkan penghormatan atas intregitas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian serta dalam keadaan darurat;
8.Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas;
9.Kesamaan kesempatan ialah keadaan yang menyediakan peluang atau akses yang sama kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan bemegara dan bermasyarakat;
10.Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian, atau pembatasan atas dasar disaoilitas yang bermaksud atau berdampak membatasi atau meniadakan pengakuan, peniknlatan atau pelaksanaan hak penyandang disabilitas;
11.Martabat adalah nilai kehormatan atau harga diri yang melekat pada hakikat keberadaan setiap penyanda.ng disabilitas sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa;
12.Penghormatan adalah hal yang membangkitk:an kesadaran dalam menilai dan menghargai atau menerima keberadaan penyandang disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang;
13.Pemajuan adalah hal yang terkait dengan upaya mendorong atau menggerakkan semangat, kotnitmen, maupun tindakan nyata terhadap perubahan kondisi penyandang disabilitas dari tingkat yang kurang baik menjadi baik;
14.Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas;
15.Pemberdayaan adalah upaya untuk menguatkan keberadaan penyandang disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi diri sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok penya.ndang disabilitas yang tangguh dan mandiri; ^
16.Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan;
17.Rehabilitasi sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat;
18.Habilitasi adalah upaya mengoptimalkan fungsi tubuh yang ada untuk menggantikan fungsi tubuh yang tidak ada melalui bantuan medik, sosial, psikologik, dan keterampilan agar dapat mencapai kemampuan fungsionalnya; ,
19.Setiap Orang adalah orang perseorangan ktau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.