Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, penyeberluasan informasi, dan rekreasi. BABII MAKSUD,FUNGSIDANTUJUAN Pasal 2 Peraturan Daerah ini di disusun dengan maksud untuk menjamin pengelolaan perpustakaan didaerah dilaksanakan secara terintegrasi, berkesinambungan dan berkualitas sesuai standar nasional perpustakan.
15.Perpustakaan Sekolah adalah perpustakaan yang berada pada lembaga pendidikan sekolah, yang merupakan bagian integral dari sekolah yang • bersangkutan yang merupakan sumber belajar yang mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah.
16.Perpustakaan Perguruan Tinggi adalah perpustakaan yang berada dalam suatu Perguruan Tinggi yang merupakan unit yang menunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
17.Tenaga Perpustakaan adalah setiap orang yang bekerja di perpustakaan baik pustakawan maupun tenaga teknis perpustakaan.
18.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/ a tau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
19.Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
20.Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam. 2 1. Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang atau lembaga yang berdomisili pada suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan.
22.Organisasi Profesi Pustakawan adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan oleh pustakawan untuk mengembangkan profesionalitas kepustakawanan. ?asal 7 ( 1) Perpuslakaan dibentuk sebagai wujud pelayanan kepada pemustaka dan masyarakat.
(2)Pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Instansi/Lembaga, Masyarakat dan/ atau Perorangan. BABV PEMBENTUKAN PERPUSTAKAAN