menetapkan Peraturan Daerah tentang Adaptasi Perubahan Iklim. Mengingat: l.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - l - - Tengah dan daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3.Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara,Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523^);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);: nebagaimana telah diubah beberapa kali ^ terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia1Nomor 5059);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7.Peraturan Menteri Lingkungan dan kehutanan Nomor P.33/MenLHK/Setjen/KUM. 1/3/2016 ; tentang Pedoman Penyusunan Aksi Adaptasi perubahan Iklim. Dengan Persetujuan Bersama, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA Dan GUBERNUR PROVINSI SULAWESI TENGGARA Menetapkan: MEMUTUSKAN PERATURAN DAERAH TENTANG ADAPTASI PERUBAHAN IKLIM