3.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perlindungan lahan pertanian berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
6.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); -. . Pasal 1 Dalarn Peraturan Daerah ini yang dirnaksud dengan:
1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara;
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara;
4.Dinas adalah Dinas Tanarnan pangan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara;
5.Perlindungan Petani adalah segala upaya untuk membantu petani dalarn penyediaan sarana dan prasarana produksi, perlindungan terhadap komoditas unggulan strategis, penetapan harga pembelian pemerintah (HPP), mekanisme penyangga produksi, asuransi pertanian, sistem peringatan dini dan penanganan darnpak perubahan iklim, perlindungan hak kekayaan intelektual dan perlindungan dari praktik persaingan usaha tidak sehat;
6.Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemarnpuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik, mandiri dan berdaya saing melalui pendidikan dan pelatihan, penguatan penyuluhan dan pendarnpingan, penyediaan pembiayaan bagi Petani, pembentukan kelembagaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani dan pembentukan Badan Usaha MilikPetani;
7.Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alarn hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/ atau peternakan dalarn suatu agroekosistem;
8.Usaha Tani adalah kegiatan dalarn bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/ atau jasa penunjang;
9.Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/ atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani untuk Komoditas Unggulan Strategis di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSISULAWESITENGGARA dan GUBERNUR SULAWESI TENGGARA