Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2016
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam peraturan ini diatur beberapa perubahan ketentuan seperti kewenangan gubernur dalam pemanfaatan Asbuton dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Diatur tentang jenis produk dan penggunaan asbuton, ruang lingkup meliputi pemanfaatan, pengadaan, pembinaan, dan pengawasan asbuton. Terdapat penambahan ketentuan pada Pasal 6 dan perubahan pada Pasal 7.