DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2016

Nomor
2
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Dalam peraturan ini diatur beberapa perubahan ketentuan seperti kewenangan gubernur dalam pemanfaatan Asbuton dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Diatur tentang jenis produk dan penggunaan asbuton, ruang lingkup meliputi pemanfaatan, pengadaan, pembinaan, dan pengawasan asbuton. Terdapat penambahan ketentuan pada Pasal 6 dan perubahan pada Pasal 7.

Isi peraturan