DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
75

Ringkasan

(1) Pemerintah Daerah melaksanakan Riset dan Inovasi. (2) Pelaksanaan Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara sinergi oleh Badan. (3) Pelaksanaan Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan bersama dengan: a. Perangkat Daerah; b. Lembaga Riset; c. badan usaha; d. Perguruan Tinggi; e. Masyarakat; dan/atau f. Lembaga Asing yang telah mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tata cara pelaksanaan Riset dan Inovasi sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.

Isi peraturan

Teks75PDFHirarki

Memuat teks peraturan…