Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2014
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam peraturan ini judul diubah menjadi “Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018”. Diatur mengenai sistematika isi dan uraian RPJMD. Ketentuan Bab VI Pasal 8 dihapus.