MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 GUBERNURSULAWESITENGGARA Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA dan 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 8); 9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2019 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 Nomor 14); 10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 11); 3 544,530,631,415.61 Rp. Pembiayaan Netto 563,493,624,089.6 l 18, 962, 992,674.00 Rp.Rp. c. Pembiayaan- Penerimaan Pembiayaan - Pengeluaran Pembiayaan ( 186,095, 182, 795.82) Rp. Rp. 4,012,335,036,317.18 Rp. 4, 198,430,219, 113.00 ~~~~~~~~~~~~ Surplus/ (defisit) a. Pendapatan b. Belanja