1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Perangkat Daerah yang selanjulnya disingkat PD adalah organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan Pelestarian dan pemajuan kebudayaan di lingkungan Pemerintah Daerah.
4.Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
5.Budaya Tak Benda adalah seluruh hasil perbuatan dan pemikiran yang lerwujud dalam identitas, ideologi, mitologi, ungkapan ungkapan konkrit dalam bentuk suara, gerak, maupun gagasan yang termuat dalarn benda, sistem perilaku, sistem kepercayaan, dan adat istiadat di daerah.
6.Warisan Budaya Tak Benda adalah berbagai hasil praktek, perwujudan, ekspresi pengetahuan dan keterampilan yang terkait dengan lingkup budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi secara terus menerus melalui pelcstarian dan/ a tau penciptaan kembali serta merupakan hasil kebudayaan yang berwujud budaya Tak Benda setelah melalui proses penetapan budaya Tak Benda.
7.Pelestarian Warisan Budaya Tak Benda adalah upaya untuk mempertahankan keberadaan warisan budaya tak benda dan nilainya melalui pelindungan pengembangan, dan pemanfaatan.
11.Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan wansan budaya Tak Benda untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
12.Pembinaan adalah upaya pemberdayaan sumberdaya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
13.Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah Orang yang bergiat, bekerja, dan/ a tau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Pelestarian dan Pemajuan Warisan Budaya Tak Benda.
14.Setiap Orang adalah perseorangan kelompok Orang, organisasi masyarakat dan/ atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
15.Lembaga Kebudayaan adalah organisasi dan/atau forum komunikasi kebudayaan yang bersifat legal non pemerintah, bervisi kebangsaan dengan tujuan melakukan pelestarian dan pemajuan warisan budaya Tak Benda.
16.Pranata Kebudayaan adalah institusi kebudayaan yang hidup di masyarakat. pemeliharaan,inven tarisasi, pengamanan, penyelamatan, dan publikasi.
10.Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem
8.Pemajuan Warisan Budaya Tak Benda adalah upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan sumberdaya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan.
9.Pelindungan adalah upaya rnenjaga keberlanjutan warisan budaya Tak Benda yang dilakukan dengan cara