1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara
2.Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang selanjutnya disebut Pemprov adalah Gubemur Sulawesi Tenggara sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Provinsi Sulawesi Tenggara.
4.Gubemur adalah Gubemur Sulawesi Tenggara.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan/ atau Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari dinas daerah, lembaga teknis daerah dan lembaga lainnya;
6.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota se- Provinsi Sulawesi Tenggara. - 3
7.Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara.
8.Kecamatan adalah kecamatan yang berada dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
9.Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
10.Desa adalah desa-desa yang berada dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. 1 1. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
12.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat Desa setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
13.Pembangunan Daerah adalah rangkaian penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Sulawesi Tenggara
14.Tim Data Desa dan Kelurahan Presisi adalah penyusunan keanggotaan dalam kegiatan pelaksannaan pendataan Desa dan Kelurahan Presisi mulai dari pelaku administrasi dan pelaku teknis program.
15.Data Desa dan Kelurahan Presisi adalah data akurat dengan menggunakan metodologi yang bersifat numerik atau angka dan spasial.
16.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam wilayah kerja kecamatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
17.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah rencana kegiatan pembangunan daerah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
19.Rencana Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RPD dokumen perencanaan pembangunan daerah.
20.Pendataan Desa/Kelurahan adalah proses produksi dan reproduksi Data Desa/Kelurahan Presisi yang melibatkan warga setempat dengan menggunakan teknologi digital untuk melakukan pencarian data, pengumpulan data, konfirmasi data, verifikasi data, validasi data, dan pemuktahiran data kabupaten/kota.
21.Produsen Data Desa/Kelurahan Presisi adalah Desa/Kelurahan yang memproduksi dan mereproduksi Data Desa/Kelurahan Presisi sesuai dengan kewenangan dan struktur Desa/Kelurahan.
22.Partisipatif adalah Pendataan Desa dan Kelurahan Presisi dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa dengan melibatkan masyarakat dan para pemangku kepentingan lainnya.
23.Transparan adalah Pendataan Desa dan Kelurahan Presisi dilaksanakan dengan semangat keterbukaan - 4 sehingga seluruh masyarakat memiliki akses yang sama terhadap data dan informasi.
24.Akuntabel adalah setiap tahapan sampai hasil akhir dalam Pendataan Desa dan Kelurahan Presisi dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
25.Terintegrasi adalah Pendataan Desa dan Kelurahan Presisi serta seluruh kegiatan yang menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian memiliki keterkaitan satu dengan yang lainnya.
26.Berkelanjutan adalah Pendataan Desa dan Kelurahan Presisi dilaksanakan secara berkesinambungan untuk memperoleh data yang terbaru.
27.Komprehensif adalah Pendataan Desa dan Kelurahan Presisi menekankan agar pelaksanaan kegiatan baik oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten serta pemerintah desa senantiasa didasari atas prinsip komprehensif dan utuh agar hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat.