DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2025

Nomor
3
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
33

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai usaha untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan serta minat terkait literasi melalui sebuah gerakan literasi atau pengembangan budaya literasi yang melibatkan partisipasi publik yang terdiri dari 6 (enam) Literasi dasar yakni baca tulis, numerasi, sains, digital, finansial, dan budaya kewargaan

Isi peraturan

Teks33PDFHirarki

Memuat teks peraturan…