menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Budaya Literasi di Provinsi Sulawesi Tenggara; d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Budaya Literasi. Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);
4.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6778); - 2
5.Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 193). Dengan persetujuan bersama DEWAN PERWAK.ILAN RAKYAT DAERAH PROVINS! SULAWESI TENGGARA dan GUBERNUR SULAWESI TENGGARA MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PENGEMBANGAN BUDAYA LITERASI.