MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINS! SULAWESI TENGGARA NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANANTANGKAP. G UBERNURSULAWESITENGGARA dan Menetapkan: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHPROVINS!SULAWESITENGGARA
10.Unclang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi daya Ikan dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republlik Indonesia Nomor 5870);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap (Lembaran Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2010 Nomor 4).
2.Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 7
(1)Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk berwenang menerbitkan SIUP, SIPI dan SIKPI bagi kapal perikanan yang berukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT kepada oran~ atau Badan Hukum Indonesia yang melakukan usaha perikanan yang berdomisili di wilayah administrasinya dan beroperasi di wilayah pengelolaan yang menjadi kewenangannya;
(2)Kewenangan rnenerbitkan SIUP, SIPI dan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Badan Hukum yang menggunakan modal atau tenaga kerja asing. pelaksanaannya setiap 2 (dua) tahun." dievaluasiSIUP
1.Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 3 selengkapnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 3 ( 1) Perusahaan Perikanan Tangkap dan Usaha Pengangkutan Ikan, dengan rnenggunakan kapal berukuran di atas 5 GT sampai 30 GT di perairan laut Kewenangan daerah wajib memiliki SIUP dari Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)Kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan kecil dan / a tau nelayan yang memiliki sebuah kapal perikanan tidak bermotor atau bermotor luar atau bermotor dalam berukuran di bawah 10 GT;
(3)SIUP berlaku selama orang melakukan kegiatan perikanan tangkap; ( 4) J angka waktu berlakunya "Pasal 9 Persyaratan dan tata cara pemberian SIUP, SIPI dan SIKPI se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai berikut:
(1)Permohonan SIUP, SIPI, dan SIKPI diajukan oleh perorangan, Badan Hukurn atau Koperasi kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dengan mengisi formulir.
(2)Untuk mendapatkan SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memenuhi syarat-syarat:
a.Mengajukan permohonan kepada Gubemur atau Pejabat yang ditunjuk dengan melarnpirkan syarat- syarat sebagai berikut:
1.Rekomendasi dari kabupaten/kota;
2.Rencana usaha;
3.Foto copy akta pendirian perusahaan untuk Badan Hukum dan Koperasi;
4.Data personalia.;
5.Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik yang telah disahkan;
6.Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik kapal;
7.Surat keterangan domisili usaha;
8.Spesimen tanda tangan pernilik kapal atau penanggung jawab perusahaan.
b.Membayar retribusi yang besarnya sesuai ketentuan yang ditetapkan di dalam Peraturan Daerah ini.
(3)Perusahaan perikanan tangkap yang telah mendapatkan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)dapat diperpanjang apabila memenuhi syarat- syarat:
3.Ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat
(6), dan ayat (7) diubah, sehingga Pasal 9 selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
a.Mengajukan permohonan kepada Gubemur atau Pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan:
1.Rekornendasi dari kabupaten/kota;
2.Foto copy SIUP yang telah diperpanjang;
3.Rancana usaha:
4.Foto copy akta pendirian perusahaan untuk badan hukum dan koperasi;
5.Data personalia;
6.Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kapal yang telah disahkan;
7.Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik kapal;
8.Surat keterangan domisili usaha;
9.Spesimen tanda tangan pemilik kapal a tau penanggung jawab perusahaan;
10.Pas foto terbaru ukurari 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
b.Membayar retribusi yang besarnya sesuai ketentuan ! yang ditetapkan di dalam Peraturan Daerah ini.
(4)Untuk mendapatkan SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memenuhi syarat-syarat:
a.Mengajukan permohonan kepada Gubemur atau Pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan :
1.Rekomendasi dari kabupaten/kota;
2.Foto copy SIUP yang disahkan;
3.Buku Kapa! Perikanan yang telah disahkan;
4.Foto copy Tanda Pendaftaran Kapa! (Gross Akte);
5.Foto copy Pas Tahunan;
6.Foto copy sertifikat kelaikan kapal perikanan;
7.Berita Acara pemeriksaan fisik kapal asli;
8.Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kapal;
9.Foto copy Gross Akte;
10.Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik kapal.
7.Berita acara pemeriksaan fisik kapal asli;
b.Membayar retribusi yang besarnya sesuai ketentuan yang ditetapkan di dalam Peraturan Daerah ini,
(5)Perusahaan Perikanan Tangkap yang telah mendapatkan SIP! sebagaimana dimaksud pada Ayat
(4)dapat diperpanjang apabila memenuhi syarat- syarat:
a.Mengajukan permohonan kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan:
1.Rekomendasi dari kabupaten/ kota;
2.Foto copy SIUP yang disahkan;
3.Foto copy Buku Kapa! Perikanan yang telah disahkan;
4.Foto copy tanda pendaftaran kapal [Grosa Akte)
5.Foto copy pas tahunan;
6.Foto copy sertifikat kelaikan kapal perikanan;
7.Berita acara pemeriksaan fisik kapal asli;
8.Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP} pemilik kapal;
9.Foto copy Gross Akte; 10.Foto copy Nornor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik kapal.
b.Membayar retribusi yang besarnya sesuai ketentuan yang ditetapkan di dalam Peraturan Daerah ini.
(6)Untuk mendapatkan SIKPI sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 4 wajib memem..ihi syarat-syarat :
a.Mengajukan permohonan kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk dengan rnelampirkan:
1.Rekomendasi dari Kabupaten/Kota;
2.Foto copy SIUP yang disahkan;
3.Foto copy Buku Kapal Perikanan yang telah disahkan;
4.Foto copy tanda pendaftaran kapal (Gross Akte)
5.Foto copy Pas tahunan;
6.Foto copy sertifikat kelaikan kapal perikanan; , . 8. "Pasal 25 ( 1) Struktur tarif izin retribusi ditetapkan berdasarkan jenis perizinan yang dikeluarkan, produktifitas alat tangkap dan ukuran kapal serta perser.:itasedari hasil usaha penangkapan ikan yang diperoleh.
4.Ketentuan Pasal 25 huruf b dan huruf c disempurnakan menjadi:
8.Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kapal;
9.Foto copy Gross Akte;
10.Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik kapal.
b.Membayar retribusi yang besarnya sesuai ketentuan yang ditetapkan di dalam Peraturan Daerah ini.
(7)Perusahaan Perikanan Tangkap yang telah mendapatkan SIKPI sebagaimana dimaksud pada Ayat
(6)dapat diperpanjang apabila memenuhi syarat- syarat:
a.Mengajukan permohonan kepada Gubemur atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan:
1.Rekomendasi dari kabupaten Zkota;
2.Foto copy SIUPyang disahkan;
3.Foto copy Buku Kapal Perikanan yang telah disahkan;
4.Fote copy Tanda Pendaftaran Kapal (Gross Akte);
5.Foto copy pas tahunan;
6.Foto copy sertifikat kelaikan kapal perikanan;
7.Berita acara pemeriksaan fisik kapal asli;
8.Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kapal.
9.Foto copy Gross Akte; 10.Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik kapal.
b.Membayar retribusi yang besarnya sesuai ketentuan yang ditetapkan di dalam Peraturan Daerah ini." Jenis Kapal Per iUat Besarnya Retribusi Tangkap (Rp) Ka~al Pancing : I Pole and Line/Huhate 30.000,-/GT Rawai/Long Line:
a.Rawai Dasar 20.000,-/GT
b.Rawai Hanyut 50.000,-/GT Pancing Tonda 22.000,-/GT I Pancing cumi-cumi 22.000,-/GT Pancing Tunggal 22.000,-/GT Kanai Jaring : Gill Net:
a.Pelagis Besar 35.000,-/GT
b.Pelagis Kecil 27.000,-/GT Purse Seine :
a.Pelagis Besar 44.0001-/GT
b.Pelagis Kecil 27.000,-/GT Payang 14.000,-/GT Lampara 14.000,-/GT Muroami 14.000,-/GT Kapal Pengangkut Ikan:
a.Tunggal 15.00d,-/GT
b.Satuan armada 20.000,-/07 Kapa! Perikanan lainnya 12.000,-/GT
(2)Besarnya tarif izin usaha perikanan ditetapkan sebagai berikut:
a.Surat Izin Usaha . Perikanan (SIUP) ditetapkan RP. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
b.Surat Izin Pengangkutan Ikan (SIKPI)adalah : LUKMAN ABUNAWAS LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2017 NOMOR: NOREG PERATURAN DAERAH PROVINS! SULAWESI·TENGGARA: (4/79/2017) Diundangkan di Kendari pada tanggal -:lb - o; - 2017 ~~,\U""1H PROVINS! SULAWESI TENGGARA, , NURALAM - oi; - 2011 ESI TENGGARA, Ditetapkan di .. _ .... """ Pada tanggal GUBERNUR SU A Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlalru pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. No Skala Usaha Tarif per tahun (Rp)
1.Perusahaan 1 % x Produktifitas kapal perikanan skala kecil x harga patokan ikan
2.Perusahaan 2,5% x Produktifi.tas perikanan skala besar kapal x harga patokan ikan
c.Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)adalah : • • r---------------------·--····-·----