1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara.
2.Pemerintahan Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah di Daerah.
6.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengelolaan, dan atau pembuatan makanan dan minuman.
7.Pelestarian adalah upaya melindungi dan melakukan koleksi untuk mencegah terjadinya kelangkaan populasi dan menghindari terjadinya kepunahan sumber daya alam hayati.
8.Pengelolaan Pangan adalah upaya terpadu yang meliputi pengaturan, kebijakan pengendalian, pengembangan, dan pengawasan pangan.
9.Pengembangan Pangan Lokal adalah upaya peningkatan jumlah populasi, peningkatan pemanfaatan, perbaikan mutu, penggandaan produk, sosialisasi dan promosi Pangan Lokal.
10.Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.
21.Keamanan Pangan adalah merupakan kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kebu tuhannya.
20.Penganekaragaman Konsumsi Pangan adalah proses pernilihan pang an uang dikonsumsi dangan tidak tergantung kepada satu jenis apa, tetapi terhadap mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/ atau mengubah bahan pangan.
15.Perdagangan Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangkaian penjualan dan/atau pembelian pangan, termasuk penawaran untuk menjual pangan, dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan rnemperoleh imbalan.
16.Pengangkutan Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ke tempat lain dengan cara atau sarana angkutan apapun dalam rangka produksi, peredaran, dan/ atau perdagangan pangan. 1 7. Masalah Pangan adalah keadaan kelebihan pangan, kekurangan pangan, dan/ atau ketidak mampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan.
18.Terjangkau adalah keadaan dimana rumah tangga secara berkelanjutan mampu mengakses pangan sesuai dengan kebutuhan untuk hidup yang sehat dan produktif.
19.Konsumsi Pangan adalah sejumlah pangan atau minuman yang dikonsumsi oleh manusia dalam rangka memenuhi membuat,mengelola,menyiapkan,rnenghasilkan,
11.Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi Pangan beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.
12.Pangan Olahan adalah makanan dan minuman basil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
13.Ketersediaan Pangan adalah tersedianya pangan dari basil produksi dalam negeri dan/ a tau sumber lain.
14.Produksi Pangan adalah kegiatan a tau proses