Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2025
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 42
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengatur mengenai ruang lingkup pengaturan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren meliputi: a. fungsi, jenis, unsur, penyelenggara, dan Pendirian Pesantren; b. Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; c. peran serta masyarakat dan dunia usaha; d. kerja sama; e. pendanaan;dan f. sistem informasi, pembinaan dan pengawasan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…