DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2025

Nomor
4
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
42

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai ruang lingkup pengaturan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren meliputi: a. fungsi, jenis, unsur, penyelenggara, dan Pendirian Pesantren; b. Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; c. peran serta masyarakat dan dunia usaha; d. kerja sama; e. pendanaan;dan f. sistem informasi, pembinaan dan pengawasan.

Isi peraturan

Teks42PDFHirarki

Memuat teks peraturan…