MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TERTARG RENCANA IRDUK PEMBANGURAN KEPARIWISATAAN DAERAH PROVJNSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2016- 2031 \. -· 3
12.Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang selanjutnya disebut dengan RIPPARDA adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan daerah untuk periode 15 (lima belas) tahun terhitung sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2031.
13.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai serta berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan basil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
14.Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesbilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan. Perwilayahan Pembangunan Kepariwisataan Daerah adalah hasil pewilayahan pembangunan kepariwisataan yang diwujudkan dalam bentuk kawasan pariwisata daerah, kawasan pembangunan pariwisata daerah, dan kawasan strategis pariwisata daerah. Destinasi Pariwisata Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Destinasi Pariwisata yang berskala daerah.
17.Kawasan Strategis Pariwisata Daerah yang selanjutnya disingkat KSPD adalah kawasan yang memiliki fungsi u tama pariwisata a tau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
18.Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang berupa Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha kepariwisataan.
19.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
20.Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha kepariwisataan. •' _, 4 ... . . -- .
21.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
22.Infrastruktur pariwisata adalah semua fasilitas yang memungkinkan semua proses dan kegiatan kepariwisataan dapat berjalan dengan lancer sedemikian rupa, sehingga dapat memudahkan wisatawan memenuhi kebutuhannya.
23.Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan wisatawan dari wilayah asal wisatawan ke Destinasi Pariwisata maupun pergerakan di dalam wilayah Destinasi Pariwisata dalam kaitan dengan motivasi kunjungan wisata.
24.Prasarana Umum adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana semestinya.
25.Fasilitas Umum adalah sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktifitas kehidupan keseharian.
26.Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke Destinasi Pariwisata.
27.Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan melalui kegiatan Kepariwisataan.
28.Pemasaran Pariwisata Daerah adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan Kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya.
29.Industri Pariwisata Daerah adalah kumpulan Usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/ atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata. '. 5 • . .