1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara.
2.Pemerintah Daerah ad alah !Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
3.G ubem ur adalah Gubem ur Sulawesi Tenggara. 4 ' ■J.'
4.Perangkat Daerah adalali unsur pembantu Gubem ur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjudi kewenangan Daerah.
5.Instansi Pelaksana adalah Organisasi perangkat jicmerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwennng 5
14.Kuantitas Penduduk adalah juralah penduduk akibat dari perbedaan antara jum lah penduduk yang Iahir, mati, dan pindah tempat tinggal. 15-Kualitas Penduduk adalah kondisi penduduk da lam aspck fisik dan non fisik yang meliputi dcrujat kcschatan, pcndidikan, pekpijaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan mcnikmati kehidupan sebagai m anusia yang bertaqwa, Ixtrbudaya, berkepribadian, berkebangsaan dan hidup layak.
16.Mobilitas Penduduk adalah gerak ke ruangan penduduk dengan melewati batas adm inistrasi kabupaten/koln.
17.Profil Perkembangan Kependudukan adalah gamlwiran kondisi, perkembangan dan prospek kependudukai i
18.Database Kependudukan adalah kumpulan bcrbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
19.Administrator Database Kependudukan, adalah petugas yang mengelola Database Kependudulcan piida Pcnyclengj^ini Pemerintah Daerah, yang diberi hale akscs oleh Mentcri. lembaga negara,2 0 .Pengguna Data adalali kem enterian/lembaga pemerintah non kementerian ' i ■ d an /atau badan hukum Indonesia yang memerlukan informasi data kependudukan sesuai dengan bidangnya.
21.Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Mentcri kepada petugas yang ada pada Penyelenggara Daerah untuk dapat mengakses database kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan. 22.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, yang selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan !informasi adm inistrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan. 6
23.Data Warehouse adalah suatu sistem komputer untuk mengarsipkan, melakukan query yang komplck dan menganalisis data historis adm inistrasi kependudukan secara periodik tanpa membebani SIAK.
24.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang ham s dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tan da Penduduk d an/atau surat keterangan kependudukan Iainnya meliputi pindah da tang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. 2 5 . Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang l>crsifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
26.Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data ten tang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
27.Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi c:ip yang merupakan identitas resm penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksanan.
28.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami rich seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir inati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nam a dan pcruUalum status kewarganegaraan.