1.Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) 71,40 72,54 73,10 73,72 73,58
2.Persentase Kabupaten/Kota Layak Anak yang mencapai level minimal Predikat Pratama 5,88% 5,88% 11,76% 11,76% 23,53%
3.Persentase perempuan korban kekerasan (termasuk TPPO) dan anak korban kekerasan yang mendapatkan pelayanan pengaduan pada unit pelayanan terpadu sesuai kebutuhan korban 100% 100% 100% 100% 100%
4.Contraceptive Prevalence Rate (CPR) 51,2 50,6 51,6 54,65 51,6
5.Cakupan pelayanan 100% 100% - - - RPJPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 – 2045 II-106 No. Indikator Kinerja Utama (IKU) Capaian Kinerja 2019 2020 2021 2022 2023 administrasi perkantoran dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
6.Nilai SAKIP Perangkat Daerah - - 69,34 (B) 69,36 (B) Belum ada data
7.Persentase Kabupaten/Kota dengan peringkat KLA 5,88% 5,88% 11,76% 11,76% 23,53%
8.Persentase perempuan Korban Kekerasan termasuk TPPO yang mendapatkan Layanan Komprehensif 100% 100% 100% 100% 100%
9.Persentase anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan komprehensif 100% 100% 100% 100% 100%
10.Angka kelahiran total (Total Fertility Rate/TFR) per WUS usia 15-49 Tahun 2,89 2,92 2,71 2,59 2,49
11.Nilai Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah - - 69,34 (B) 69,36 (B) Belum ada data Sumber : BPS, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak & KB Tahun 2024 Capaian Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Provinsi Sulawesi Tenggara fluktuatif, dari tahun 2019 – 2023 mengalami peningkatan, namun di tahun 2023 capaian IDG turun sekitar 0,14 poin. Komponen pembentuk IDG meliputi keterlibatan perempuan di parlemen, perempuan sebagai tenaga profesional dan sumbangan pendapatan perempuan. Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 yang mengatur tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dalam Undang-undang tersebut diamanatkan bahwa sekurang-kurangnya harus ada 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat dan bakal calon anggota DPR/DPRD sebagai aksi affirmasi (affirmative action). Capaian Keterlibatan Perempuan dalam Parlemen di Sulawesi Tenggara Tahun 2019 - 2022 fluktuasi pada angka 18.18 – 20.00 persen, Dimana Capaian ini belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebagaimana tertuang dalam peraturan perundangan yang mengamatkan sebesar 30%. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi capaian tersebut, yaitu umumnya perempuan belum mengerti makna demokrasi dan pentingnya institusi pemilu sebagai sarana untuk membangun masa depan Indonesia yang demokratis, perempuan belum memahami hak asasi mereka termasuk hak asasi dalam bidang politik, dan pendidikan politik bagi perempuan belum diselenggarakan secara sungguh- sungguh, terencana dan kontinyu. Selain itu budaya patriarki yang telah lama mengakar kuat di Indonesia menjadi salah satu penghambat kiprah perempuan dalam kancah politik. Masih rendahnya partisipasi perempuan dalam politik ini menjadi suatu tantangan untuk lebih melahirkan kebijakan-kebijakan terkait dengan pembangunan dan pemberdayaan perempuan. Komponen lain yang menjadi pembentuk IDG adalah persentase perempuan sebagai tenaga profesional. Selama tahun 2019 - 2023, persentase perempuan sebagai tenaga profesional di Sulawesi Tenggara mengalami peningkatan 3,65 persen dari 48,79 persen tahun 2018 menjadi 52,44 persen tahun 2022, Hal ini didukung dengan semakin meningkatnya Perempuan khususnya Perempuan Sulawesi Tenggara yang berpendidikan tinggi. RPJPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 – 2045 II-107 Perhitungan IDG untuk melihat kontribusi perempuan dalam ekonomi menggunakan komponen sumbangan pendapatan perempuan. Pada tahun 2022, sumbangan pendapat perempuan di Sulawesi Tenggara sebesar 36.25 persen. Capaian ini meningkat sebesar 0,21 persen dibandingkan capaian tahun 2018 sebesar 36,04 persen . Jika dibandingkan dengan sumbangan pendapatan laki-laki, capaian ini memang masih cukup jauh. Namun komponen sumbangan pendapatan perempuan menunjukkan tren meningkat setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas perempuan Indonesia umumnya dan Sulawesi Tenggara khususnya saat ini semakin membaik. Dasar penetapan target IDG untuk tahun 2024-2025, dengan melihat tren capaian komponen IDG sendiri, jika kita melihat trennya ada yang fluktuatif dan ada yang meningkat, semua ini dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah Prov.Sultra terhadap hak-hak Perempuan dan kesadaran dari Masyarakat itu sendiri khususnya Perempuan. Kabupaten/Kota Layak Anak adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak. Sampai dengan tahun 2023 sudah 17 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah menginisiasi pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak, namun baru 4 Kabupaten/Kota yang memperoleh kategori KLA yaitu Kota Kendari dengan predikat Nindya, Kabupaten Kolaka dengan predikat Madya, Kabupaten Konawe Utara dan Kolaka Utara dengan predikat Pratama. Sampai dengan Tahun 2023 capaian kinerja Persentase Kabupaten/Kota Layak Anak adalah 23.53 persen. Capaian kinerja ini belum sesuai dengan target yang telah ditetapkan pada tahun 2023 sebesar 47,0 persen atau 8 dari 17 Kabupaten/Kota ditargetkan mendapatkan kategori Kabupaten/Kota Layak Anak. Hal ini disebabkan belum terpenuhinya 24 indikator yang terdapat dalam indikator penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak oleh Kabupaten/Kota yang lainnya di Sulawesi Tenggara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak. Dalam Penentuan Target Kabupaten/kota layak anak, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tetap berusaha dan bekerjasama dengan pemerintah/kota untuk mewujudkan Kabupaten/kota layak anak,diharapkan nantinya 17 kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Tenggara bisa mendapat predikat layak anak. Kasus Kekerasan terhapat Perempuan dan Anak di Provinsi Sulawesi Tenggara, Dari sejumlah kasus yang terjadi sejak tahun 2019 s/d 2023, terdapat 5 jenis kekerasan yang dialami perempuan dan anak, yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran dan eksploitasi. Tahun 2019, kekerasan terhadap perempuan/KtP di Sulawesi Tenggara mengalami penurunan sebesar 13,6 persen dibandingkan tahun 2018 yaitu 51 kasus, dan kekerasan terhadap anak (KtA) mengalami penurunan sebesar 49,3% dibandingkan tahun 2018 yaitu 35 kasus, dimana 47 kasus adalah KDRT, 2 kasus terjadi ditempat kerja dan 45 kasus terjadi diranah lainnya (fasilitas umum, sekolah dan fasilitas umum lainnya). Tahun 2020 s/d 2023 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak cenderung mengalami peningkatan, dimana Tahun 2020 sebanyak 235 kasus (84 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 113 kasus kekerasan terhadap anak perempuan dan RPJPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 – 2045 II-108 38 kasus kekerasan terhadap anak laki-laki), Tahun 2021 sebanyak 267 kasus (88 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 116 kasus kekerasan terhadap anak perempuan dan 63 kasus kekerasan terhadap anak laki-laki), Tahun 2022 sebanyak 398 kasus (137 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 212 kasus kekerasan terhadap anak perempuan dan 49 kasus kekerasan terhadap anak laki-laki) dan Tahun 2023 sebanyak 545 kasus (200 kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa dan 345 kasus kekerasan terhadap anak). Namun belum semua lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak di kabupaten/kota mengirimkan data terkait KtP dan KtA, sehingga perlu dilakukan advokasi dan koordinasi pada lembaga-lembaga tersebut. Indikator Persentase perempuan korban kekerasan (termasuk TPPO) dan anak korban kekerasan yang mendapatkan pelayanan pengaduan pada unit pelayanan terpadu sesuai kebutuhan korban tidak menggambarkan terselesaikannya kasus Kekerasan pada Perempuan dan anak, indikator tersebut hanya mengambarkan jumlah kasus yang dilaporkan dan ditangani tapi tidak berdampak pada penurunan kasus kekerasan, perlu adanya Upaya pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan terkait penanganan kekerasan terhadap Perempuan dan anak, advokasi terhadap masyarakat tentan kekerasan terhadap perempuan dan anak sehingga timbul kesadaran dari masyarakat untuk memilih hidup yang lebih baik. Target 100 persen untuk Persentase perempuan korban kekerasan (termasuk TPPO) dan anak korban kekerasan yang mendapatkan pelayanan pengaduan pada unit pelayanan terpadu sesuai kebutuhan korban, hal ini harus terus diupayakn agar tidak ada lagi kekerasan terhadap Perempuan dan anak khususnya diwilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. - Partisipasi Perempuan di Parlemen Ruang berpolitik perempuan telah diatur oleh pemerintah guna mendorong peran aktif dan kontribusi para politisi perempuan dalam parlemen yang selama ini masih didominasi laki-laki. Hal ini tertuang dalam Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2008 yang diperbaharui dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017, disebutkan bahwa sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat dan bakal calon anggota DPR/DPRD lembaga legislatif. Hingga saat ini, target 30% anggota parlemen diisi oleh perempuan belum tercapai. Selama kurun waktu 2018 - 2023 keterwakilan perempuan dalam parlemen di Sulawesi Tenggara berfluktuasi pada angka 18.18 – 20.00 persen. Ada beberapa persoalan terkait masih rendahnya keterwakilan perempuan dalam politik yaitu umumnya perempuan belum mengerti makna demokrasi dan pentingnya institusi pemilu sebagai sarana untuk membangun masa depan Indonesia yang demokratis, perempuan belum memahami hak asasi mereka termasuk hak asasi dalam bidang politik, dan pendidikan politik bagi perempuan belum diselenggarakan secara sungguh-sungguh, terencana dan kontinyu. Selain itu budaya patriarki yang telah lama mengakar kuat di Indonesia menjadi salah satu penghambat kiprah perempuan dalam kancah politik. Masih rendahnya partisipasi perempuan dalam politik ini menjadi suatu tantangan untuk lebih melahirkan kebijakan-kebijakan terkait dengan pembangunan dan pemberdayaan perempuan. - Perempuan sebagai Tenaga Manager, Profesional, Administrasi, Teknisi RPJPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 – 2045 II-109 Tahun 2018 hingga tahun 2022, persentase perempuan sebagai tenaga manager, profesional, administrasi, teknisi di Sulawesi Tenggara menunjukkan adanya peningkatan, yaitu pada tahun 2018 sebesar 48,79 persen dan pada tahun 2022 kembali naik menjadi sebesar 52,44 persen. - Sumbangan Perempuan dalam Pendapatan Kerja Sumbangan perempuan dalam pendapatan kerja di Sulawesi Tenggara mengalami peningkatan, yaitu tahun 2018 sebesar 36,04 persen meningkat menjadi 36,25 persen pada tahun 2022. Jika dibandingkan dengan sumbangan pendapatan laki-laki, capaian ini memang masih cukup jauh, namun perkembangan sumbangan perempuan dalam pendapatan kerja yang cukup lambat ini, lima tahun ke depan diharapkan akan semakin meningkat. Dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak, capaian ditandai dengan terpenuhinya hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, serta meningkatnya perlindungan anak dari tindak kekerasan, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya. Peningkatan kualitas hidup dan tumbuh kembang anak tidak hanya dilihat dari aspek fisik, namun juga non fisik seperti mewujudkan lingkungan yang layak bagi anak dalam bentuk pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Kabupaten/Kota Layak Anak adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak. Sampai dengan tahun 2023 sudah 17 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah menginisiasi pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak, namun baru 4 (empat) Kabupaten/Kota yang memperoleh kategori KLA yaitu Kota Kendari dengan predikat Nindya, Kabupaten Kolaka dengan predikat Madya, Kabupaten Konawe Utara dan Kolaka Utara dengan predikat Pratama. Sampai dengan Tahun 2023 capaian kinerja Persentase Kabupaten/Kota Layak Anak adalah 23.53 persen. Capaian kinerja ini belum sesuai dengan target yang telah ditetapkan pada tahun 2023 sebesar 47,0 persen atau 8 dari 17 Kabupaten/Kota ditargetkan mendapatkan kategori Kabupaten/Kota Layak Anak. Hal ini disebabkan belum terpenuhinya 24 indikator yang terdapat dalam indikator penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak oleh Kabupaten/Kota yang lainnya di Sulawesi Tenggara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak. ‘ Berdasarkan data yang diakses melalui SIMFONI-PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) yang diperoleh dari hasil penginputan lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPA) provinsi dan kabupaten/kota se Sultra, kasus kekerasan terhadap perempuan (KtP) di Sulawesi Tenggara cenderung mengalami peningkatan selama periode tahun 2018-2023, dimana pada tahun 2018 sebanyak 67 kasus dan tahun 2023 sebanyak 200 kasus. Demikian pula dengan kasus kekerasan terhadap anak (KtA), tahun 2018 sebanyak 105 kasus dan tahun 2023 sebanyak 345 kasus. Dari sejumlah kasus yang terjadi sejak tahun 2018 s/d 2023, terdapat 5 jenis kekerasan yang dialami perempuan dan anak, yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran dan eksploitasi. RPJPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 – 2045 II-110 C. Urusan Pangan Perekonomian Provinsi Sulawesi Tenggara pada sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar 23,02 persen. Dengan jumlah penduduk yang terus bertambah dan dampak pertumbuhan ekonomi global yang melambat, maka ketahanan pangan dan gizi terus menjadi perhatian utama. Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) Tahun 2023, perkembangan konsumsi energi dan protein di Sulawesi Tenggara sebesar 2.019 kkal/Kap/Hari dan 61,4 gram/Kap/Hari. Ketahanan Pangan sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 didefinisikan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam,bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri, cadangan pangan, serta pemasukan pangan, termasuk didalamnya bantuan pangan, apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan. Kerawanan pangan dapat menjadi kondisi yang kronis atau transien (sementara). Kerawanan pangan kronis adalah ketidakmampuan jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan pangan minimum dan biasanya berhubungan dengan struktural dan faktor-faktor yang tidak berubah dengan cepat, seperti iklim setempat, jenis tanah, sistem pemerintahan daerah, infrastruktur publik, kepemilikan lahan, distribusi pendapatan, hubungan antar suku, tingkat pendidikan dan lain-lain. Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (FSVA) Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2022 menggambarkan kondisi ketahanan dan kerentanan pangan dengan lokus wilayah kecamatan yang ada di kabupaten/kota. Status ketahanan dan kerentanan pangan Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2022 merupakan hasil pemutakhiran dari peta FSVA Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2021 yang telah disusun sebelumnya. Penyusunan peta FSVA menggunakan sembilan indikator untuk wilayah kabupaten dan delapan indikator untuk wilayah kota yang mencakup tiga dimensi ketahanan pangan dengan memperhatikan ketersediaan data dan informasi pendukung lainnya dari lintas sektor terkait. Metode yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara dapat diklasifikasikan dalam 6 kelompok ketahanan pangan dan gizi berdasarkan tingkat kerentanan pangan. Kecamatan yang berada pada prioritas 1, 2 dan 3 merupakan wilayah rentan pangan dengan klasifikasi sangat rentan (Prioritas 1), rentan (Prioritas 2), agak rentan (Prioritas 3). Kecamatan pada 4, 5, dan 6 merupakan wilayah tahan pangan dengan klasifikasi Agak tahan (Prioritas 4), tahan (Prioritas 5), dan sangat tahan (Prioritas 6). Tujuan dari penentuan prioritas ini adalah untuk mengidentifikasi kecamatan yang lebih rentan terhadap terjadinya rawan pangan dan gizi serta mengukur perubahan statusnya dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Selanjutnya untuk memvisualisasikan klasifikasi tersebut, kecamatan dipetakan dengan menggunakan gradasi warna merah dan hijau. Gradasi warna merah digunakan untuk memetakan kelompok Prioritas 1, 2, dan 3, serta gradasi warna hijau digunakan untuk kelompok Prioritas 4, 5, dan 6. Penyusunan peta FSVA tahun 2023 untuk 203 kecamatan di 15 Kabupaten dan 19 kecamatan di 2 kota yang berada di Provinsi Sulawesi Tenggara dilakukan RPJPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 – 2045 II-111 secara terpisah atas dasar pertimbangan terdapat perbedaan karakteristik antara kabupaten dan kota. Sumber: Dinas Ketahanan Pangan Prov. Sultra, 2023 Gambar 2.22. Peta Kerentanan Pangan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 (Food Security and Vulnerability Atlat) Prioritas Komposit Kabupaten yang masuk dalam Prioritas 1 adalah kabupaten-kabupaten dengan proporsi penduduk tertinggi yang cenderung lebih rentan terhadap kerawanan pangan dan gizi sedangkan kabupaten yang masuk dalam Prioritas 6 adalah kabupaten-kabupaten dengan proporsi penduduk tertinggi yang cenderung lebih tahan pangan. Berdasarkan hasil analasis komposit ketahanan pangan 222 kecamatan di Provinsi Sulawesi Tenggara, yang masuk dalam kategori Prioritas 1-3 yaitu sebanyak 10 kecamatan (4,5%),untuk kategori kecamatan yang masuk Prioritas- 1 tidak ada. Adapun kecamatan yang masuk Prioritas 2 sebanyak 2 kecamatan yaitu di Kabupaten Muna Barat. Kabupaten yang masuk Prioritas-3 sebanyak 8 kecamatan (Kabupaten Bombana 1 kecamatan, Wakatobi 1 kecamatan, Kolaka Utara 2, Muna Barat 1 kecamatan dan Buton Tengah 3 kecamatan. Kecamatan yang masuk kategori Prioritas 4-6 dengan rincian sebagai berikut: 48 kecamatan (21,63%) prioritas-4 (agak tahan), 41 kecamatan (18,47%) prioritas-5 (tahan), dan 123 kecamatan (55,41%) prioritas-6 (sangat tahan). Di seluruh kecamatan, faktor utama yang menyebabkan tingginya kerentanan terhadap kerawanan pangan pada prioritas 3 adalah : 1) Tingginya rasio konsumsi normatif terhadap konsumsi serealia, 2) tingginya angka kesakitan, 3) tingginya persentase rumah tangga yang tidak memiliki akses ke air bersih, 4) tingginya prevalensi stunting, 5) tingginya rata-rata lama sekolah perempuan usia di atas 15 Tahun. Penting untuk diingat bahwa tidak semua RPJPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 – 2045 II-112 kecamatan yang masuk dalam perioritas 3 itu dianggap rentan terhadap kerawanan pangan, demikian juga pada prioritas 4, 5, dan 6 tidak semua kecamatan dalam wilayah tersebut aman terhadap kerawanan pangan berdasarkan per indikator. Dalam 2 tahun terakhir periode 2022 - 2023, rata-rata ketersediaan pangan yang mengalami Kenaikan pertahun, yaitu padi dan jagung. Sedangkan komoditi lainnya cenderung masih stabil seperti kedelai, telur, daging ayam, dan daging sapi, Bawang Meraah, dan Bawang Putih. Untuk komoditi Ubi kayu dan Ubi Jalar tahun 2023 tidak termasuk dalam komodi pangan strategis. Ketersedian dan Kebutuhan Komoditi Pangan dapat dilihat pada tabel berikut ini: Tabel 2.84. Neraca Ketersediaan dan Kebutuhan Beberapa Komoditas Pangan Penting Tahun 2022 - 2023 No. Komoditas Tahun 2022 Tahun 2023 Ketersediaan untuk Dikonsumsi (ton) Kebutuhan Konsumsi Total/Tahun (ton) Surplus/ Defisit (ton) Ketersediaan untuk Dikonsumsi (ton) Kebutuhan Konsumsi Total/Tahun (ton) Surplus/ Defisit (ton)
1.Padi 280,190.24 255,746.91 24,443.33 362.695,06 310.694,09 52.000,97
2.Jagung 79,051.11 13,721.80 65,329.31 68,477,75 18.634,92 49.842,83
3.Ubi Kayu 536.25 12,404.51 11,868.26 14.815,23 10.758,73 4.056,49
4.Ubi Jalar 104,643.47 20,088.72 84,554.75 - - -
5.Kedelai 14,680.16 4,555.64 10,124.52 - - -
6.Telur - - - 5.893,11 5.667,76 225,35
7.Daging Ayam - - - 3.958,80 3.568,87 389,93
8.Daging Sapi 9,314.30 15,752.63 6,438.33 14.822,51 14.207,18 615,33 Sumber : Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 Capaian Kinerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 sd 2023 dapat dilihat pada Tabel dibawah ini: Tabel 2.85. Capaian Kinerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 - 2023 No Indikator Kinerja Utama (IKU) Capaian Kinerja 2019 2020 2021 2022 2023
1.Skor Pola Pangan Harapan (PPH) 95,3 92,4 80,2 79 81,4 Sumber: Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 Pola Pangan Harapan Adalah susunan beragam pangan yang didasarkan pada sumbangan energi dari kelompok pangan baik secara absolut maupun dari suatu pola ketersediaan dan atau konsumsi pangan. Langkah-langkah yang dilakukan untuk menghitung skor PPH adalah menghitung sub total kandungan energi dari 9 kelompok pangan, menghitung total energi actual seluruh kelompok pangan dan menghitung kontribusi energi dari setiap kelompok pangan terhadap total energi aktual. Sembialn kelompok pangan disajikan dalam table berikut: RPJPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 – 2045 II-113 Tabel 2.86. Perbandingan Kualitas Konsumsi Penduduk Sulawesi Tenggara dengan Stadar WNPG Tahun 2023 No. Kelompok Pangan Standar WNPG Sulawesi Tenggara Gram Energi % AKG Skor PPH Gram Energi % AKG Skor PPH
1.Padi-Padian 275 1050 50,0 25.0 336,5 1.308 62,3 25,0
2.Umbi-Umbian 100 126 6,0 2.5 39,6 75 3,6 1,8
3.Pangan hewani 150 252 12,0 24.0 140,5 184 8,8 17,5
4.Minyak + Lemak 20 210 10,0 5.0 20,0 179 8,5 4,3
5.Biji/Buah Berminyak 10 63 3,0 1.0 3,5 19 0,9 0,4
6.Kacang-Kacangan 35 105 5,0 10.0 11,0 39 1,9 3,7
7.Gula 30 105 5,0 2.5 18,1 67 3,2 1,6
8.Sayur+Buah 250 126 6,0 30.0 235,9 114 5,4 27,0
9.Lain-Lain - 63 3,0 0.0 63,8 34 1,6 25,0 Total 2.100 100 100 2,019 96,2 81,4 Sumber Data : Susenas Tahun 2023 Dalam pencapaian target kinerja Skor Pola Pangan Harapan (PPH) terdapat faktor-faktor pendukung dan penghambat. Faktor Pendukung pencapaian target Skor PHH adalah: (1) Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tentang pentingnya mengkonsumsi pangan beragam bergizi seimbang dan aman; (2) Adanya perubahan pola konsumsi pangan masyarakat yang semakin beragam dan seimbang; (3) Kualitas konsumsi pangan masyarakat semakin baik; dan (4) pemanfaatan pekarangan dengan membudidayakan berbagai jenis tanaman sesuai kebutuhan keluarga yang bermanfaat sebagai penyediaan pangan sumber karbohidrat, protein, vitamin dan mineral bagi keluarga. Sedangkan Faktor Penghambat pencapaian target Skor PHH antara lain: (1) Kurangnya Budaya dan kebiasaan masyarakat dalam mengkonsumsi pangan yang beragam bergizi seimbang dan aman; (2) Rendahnya preferensi masyarakat terhadap pangan local yang tersedia terkalahkan oleh pangan introduksi dari luar; (3) Pemanfaatan pangan local belum optimal dan (4) Mesih rendahnya kualitas dan kuantitas konsumsi pangan penduduk. Merujuk pada faktor pendukung dan penghambat tersebut diatas, maka dirumuskan langkah-langkah alternatif solusi sebagai berikut: (1) Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar membiasakan mengkonsumsi pangan beragam bergizi seimbang dan aman; (2) pemanfaatan pekarangan dengan membudidayakan berbagai jenis tanaman sesuai kebutuhan keluarga yang bermanfaat sebagai penyediaan pangan sumber karbohidrat, protein, vitamin dan mineral bagi keluarga. D. Urusan Lingkungan Hidup Kinerja Urusan Penyelenggaran Pemerintah Bidang Lingkungan Hidup, diuraikan dalam beberapa indikator sebagaimana yang tersaji pada tabel berikut ini : Tabel 2.87. Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 - 2023 No. Indikator Capaian Kinerja (%) 2020 2021 2022 2023
1.Tersedianya Dokumen RPPLH Provinsi ada Ada Ada Ada
2.Tersusunnya RPPLH Provinsi ada Ada Ada Ada RPJPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 – 2045 II-114 No. Indikator Capaian Kinerja (%) 2020 2021 2022 2023
3.Terintegrasinya RPPLH dalam rencana pembangunan provinsi Tidak ada Ada Ada Ada
4.Tersedianya dokumen KLHS Provinsi ada Ada Ada Ada
5.Terselenggaranya KLHS untuk K/R/P tingkat daerah provinsi ada ada Ada Ada
6.Peningkatan Indeks Kualitas Air 50,55 53,26 56.21 61,28
7.Peningkatan Indeks Kualitas Udara 90,01 90,89 92.05 92,83
8.Peningkatan Indeks Kualitas Tutupan Lahan 74,67 74,34 74.33 74,86
9.Laporan Inventarisasi GRK Tidak ada Ada Ada Ada
10.Laporan Pelaksanaan Aksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Provinsi Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada
11.Jumlah limbah B3 yang dikelola 0 0 0 0
12.Dokumen Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala provinsi yang ditandatangani Gubernur Tidak ada Tidak ada Tidak ada Tidak ada
13.Pembinaan dan Pengawasan terkait ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang diawasi ketaatannya terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi 20 15 14 24
14.Peningkatan kapasitas dan Sarana Prasarana Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di Daerah (PPLHD) di Provinsi 0 0 0 0
15.Pengaduan masyarakat terkait izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH yang di terbitkan oleh Pemerintah daerah provinsi, lokasi usaha dan dampak lintas kabupaten/kota yang ditangani 100 100 100 100
16.Tersedianya data dan informasi penanganan sampah di wilayah provinsi ada Ada Ada Ada
17.Persentase jumlah sampah yang tertangani pada kondisi khusus di Provinsi 0 0 0 0 Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara, Tahun 2024 Tabel 2.88. Capaian Kinerja Dinas Lingkungan Hidup di Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 - 2023 No. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Capaian Kinerja 2018 2019 2020 2021 2022 2023
1.Indeks Kualitas Air 54.00 53.10 50.55 53.26 56.21 61,28
2.Indeks Kualitas Udara 91.10 91.22 90.01 90.89 92.05 92,83
3.Indeks Kualitas Tutupan Lahan 69.14 69.14 74.67 74.34 74.33 74,86
4.Indeks Kualitas Air Laut*** - - - 81.60 85.70 79,64 Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara, Tahun 2024 Tabel 2.89. Capaian Kinerja Dinas Lingkungan Hidup di Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 - 2023 No. Indikator Kinerja Utama (IKU) Capaian Kinerja 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 71.19 70.95 72.04 74.97 76.88 82,05 RPJPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 – 2045 II-115 No. Indikator Kinerja Utama (IKU) Capaian Kinerja 2018 2019 2020 2021 2022 2023
1.Indeks Kualitas Air 54.00 53.10 50.55 53.26 56.21 76,23
2.Indeks Kualitas Udara 91.10 91.22 90.01 90.89 92.05 86,76
3.Indeks Kualitas Tutupan Lahan 69.14 69.14 74.67 74.34 74.33 83,57
4.Indeks Kualitas Air Laut** - - - 81.60 85.70 79,64 Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara, Tahun 2024 Keterangan : ** = Indeks kualitas air laut (IKAL) berlaku mulai Tahun 2021 IKLH digunakan untuk menilai kinerja perbaikan kualitas lingkungan hidup, juga dapat digunakan sebagai bahan informasi dalam mendukung proses pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Nilai IKLH ditentukan dari empat komponen indikator kinerja kunci, yaitu : indeks kualitas air (IKA), indeks kualitas udara (IKU), indeks kualitas tutupan lahan (IKTL), dan mulai tahun 2021 melalui Permen LHK Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup ditambah dengan indeks kualitas air laut (IKAL). Capaian IKLH Provinsi Sulawesi Tenggara terus mengalami peningkatan dari tahun 2019 sampai tahun 2023, yaitu sebesar 70,95 pada tahun 2019; 72,04 pada tahun 2020; 74,97 pada tahun 2021; 76,88 pada tahun 2022; dan 82,05 pada tahun 2023. Meskipun terjadi penurunan nilai IKLH dari tahun 2018 sebesar 71.19 menjadi 70.95 pada tahun 2019, namun nilai IKLH tersebut tetap berada pada level cukup. Capaian nilai IKLH tersebut juga lebih tinggi dari nilai IKLH nasional yaitu 66,55 pada tahun 2019; 70,27 pada tahun 2020; 71,41 pada tahun 2021; 72,42 pada tahun 2022; dan 72,54 pada tahun 2023. IKLH Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2019 sampai tahun 2023 seluruhnya berada pada level baik karena berada pada kisaran nilai 70 ≤ x ≤ 90. Faktor pendukung utama pencapaian IKLH Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut adalah adanya kebijakan pembangunan daerah serta dukungan program dan kegiatan yang berwawasan lingkungan terutama pada sektor- sektor pengelolaan sumberdaya alam. Selain faktor pendukung tersebut, juga terdapat faktor penghambat terutama minimnya prasarana dan sarana dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Indeks kualitas air (IKA) memberi pengaruh yang cukup besar dalam pencapaian IKLH di Provinsi Sulawesi Tenggara. Data capaian tahun 2018-2022 masih berada pada level rendah (50.55 – 56.21), dan pada Tahun 2023 telah mendekati level sedang dengan nilai 76,23. Meskipun demikian, berdasarkan hasil pengujian kualitas air sungai yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara (2023), masih terdapat beberapa sungai mengalami pencemaran ringan sampai sedang seperti terlihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.90. Status Mutu Air pada Sungai Lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara No. Nama Sungai Status Mutu Air Parameter yang melebihi baku mutu
1.Sungai Sabilambo Memenuhi- cemar ringan BOD, TSS, DO, TDS, amoniak, Zn,
2.Sungai Wanggu Memenuhi - RPJPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 – 2045 II-116 No. Nama Sungai Status Mutu Air Parameter yang melebihi baku mutu
3.Sungai Konaweha Memenuhi-cemar ringan BOD, klorin, deterjen, amoniak, TSS, DO, amoniak, Cadmium, Zn, Cu
4.Sungai Poleang Memenuhi-cemar ringan BOD, TSS, DO, Nitrat, Total fosfat, deterjen, amoniak, Cadmium, Zn,
5.Sungai Roraya Memenuhi-cemar ringan BOD, TSS, DO, Nitrat, total fosfat, deterjen, amoniak, Cadmium, Zn
6.Sungai Lasolo- Lalindu Memenuhi-cemar sedang BOD, COD, DO, Fecal koli, Total coli, sampah Sumber : Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara, 2024. Kemampuan lingkungan dalam mendukung penyedia air dihitung dengan membandingkan antara ketersediaan air dan kebutuhan air layak bagi penduduk. Ketersediaan air merupakan jumlah air yang digunakan berupa jumlah air larian dan jumlah air tanah yang berlebihan. Kelebihan air tanah yang dimaksud adalah mata air atau sumber air lainnya. Jumlah air larian dihitung dengan mempertimbangkan curah hujan dan kemampuan tanah dalam meresapkan air. Koefisien air larian sesuai dengan kelas tutupan lahan berdasarkan standar permen LH No. 17 tahun 2009. Jumlah mata air dihitung dari rata-rata debit kemudian diperhitungkan dalam setahun. Sementara itu kebutuhan air dihitung dengan 2 pendekatan yakni: (1) kebutuhan layak yang mencakup tidak hanya untuk kebutuhan dasar namun meliputi kebutuhan sosial, pertanian dan industri, (2) kebutuhan dasar. Standar kebutuhan layak mengacu pada WHO adalah 1.000 m3/kapita/tahun sedangkan kebutuhan dasar mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) sebesar 120 I/orang/hari atau 43,8 m3/kapita/tahun. Hasil analisis daya dukung air di Provinsi Sulawesi Tenggara dapat dilihat pada Tabel 3.19. Tabel 3.19 menunjukkan bahwa ketersediaan air sebesar 19.961.681.388 m3/tahun, sementara kebutuhan air hidup layak mencapai 4.254.137.906 m3/tahun. Dengan demikian daya dukung lingkungan hidup dalam menyediakan air bagi kebutuhan layak penduduk Sulawesi Tenggara masih surplus sebesar 15.707.543.482 m3/tahun dengan dukungan ketersediaan yang surpuls air seluas 3.401.711 ha (94,09 persen) dari kebutuhan air, sedangkan ketersediaan lahan yang defisit air seluas 213.801 ha (5,91 persen). Ambang batas ketersediaan air untuk memenuhi kebutuhan hidup layak sebesar 279, 94 juta. Berdasarkan hasil analisis data di tahun 2018 daya dukung air Sulawesi Tenggara memiliki potensi sekita 20,54 milyar m3/tahun dengan dengan jumlah penduduk 2.653.654 jiwa sehingga kebutuhan air total sebesar 8,68 milyar m3. Dengan demikian Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2018 mengalami surplus sebesar 11.86 milyar m3 /tahun dengan daya dukung sebesar 2,4. Sejalan dengan pertumbuhan penduduk kebutuhan air akan meningkat yang dapat mempengaruhi daya dukungnya. Dengan proyeksi pertambahan penduduk pada tahun 2023 sebesar 2.931.349 jiwa, maka kebutuhan total air di Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2023 mencapai 9.5 milyar m3, sehingga dengan asumsi potensi air sebesar 20,54 milyar m3/tahun maka Sulawesi Tenggara masih mengalami surplus air sebesar 11.02 milyar m3 dengan daya dukung mengalami penurunan menjadi 2,2. RPJPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 – 2045 II-117 Tabel 2.91. Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Indikatif Penyediaan Air di Kabupaten/Kota se- Provinsi Sulawesi Tenggara Sumber : KLHS, 2023. Kinerja pengelolaan sampah dapat digambarkan melalui capaian indeks kinerja pengelolaan sampah (IKPS), yang menggambarkan kinerja pengelolaan sampah secara menyeluruh mulai dari input, proses, output, outcome, dan dampak. Berdasarkan data sistem informasi pengelolaan sampah nasional (SIPSN), capaian IKPS Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2023 adalah sebesar 33.81% yang merupakan angka rata-rata capaian IKPS dari 17 kabupaten/kota. Data capaian kinerja pengelolaan sampah di kabupaten/kota Tahun 2023 diuraikan pada tabel berikut : Tabel 2.92. Capaian kinerja pengelolaan sampah Kabupaten/Kota se- Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Sumber : SIPSN, 2024 Pada umumnya, kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara sudah memiliki fasilitas pelayanan persampahan berupa TPA, TPST, dan fasilitas pengolahan. Hasil pemantauan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi RPJPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 – 2045 II-118 Tenggara (2021) pada 10 Kabupaten/Kota menunjukkan bahwa seluruhnya sudah memiliki TPA (Tabel 4.3). Pada awalnya, seluruh TPA tersebut didesain berupa Sanitary Landfill atau Control Landfill, namun dalam operasionalnya banyak yang menggunakan sistem Open Dumping. Hal ini disebabkan oleh anggaran operasional yang terbatas (umumnya alokasi anggaran belanja persampahan di kabupaten/kota masih di bawah 1% dari total belanja daerah), perubahan kebijakan, TPA sudah penuh dan sulit mencari lahan pengganti pada Zona TPA, serta akibat bencana alam seperti longsor yang menyebabkan kerusakan pada TPA. Tabel 2.93. Nama dan Lokasi TPA tiap Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara No Nama TPA Kabupaten/Kota Lokasi Kecamatan Koordinat A TPA Puuwatu Kota Kendari Puuwatu 03o59’19,0” S dan 122o28’09,2” E B TPA Wakonti Kota Baubau Wolio 05o28’25,0” S dan 122o38’34,0” E C TPA Mataiwoi Kab. Konawe Tongauna 03o51’00,3” S dan 122o01’16,7” E D TPA Andoolo Kab. Konawe Selatan Andoolo 04o22’57,01” S dan 122o16’37,81” E E TPA Ranomeeto Kab. Konawe Selatan Ranomeeto 04o2’45,97” S dan 122o26’16,76” E F TPA Tangguluri Kab. Konawe Utara Asera 03o29’39,8” S dan 122o05’21,3” E G TPA Sidodadi Kab. Muna Batalaiworu 04o47’33,8” S dan 122o42’47,1” E H TPA Lantowua Kab. Bombana Rarowatu Utara 04⁰42’32,9”S dan 122⁰00’42,4”E I TPA Patioso Kab. Kolaka Latambaga 04o01’4,5” S dan 121o 31’ 24,5” E J TPA Totallang Kab. Kolaka Utara Lasusua 03o35’36,7” S dan 120o57’21,4” E K TPA Lara Kab. Kolaka Timur Tirawuta 04o03’20,9” S dan 121o54’53,5” E Sumber : Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sultra, 2024 Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sultra, 2024 Gambar 2.23. Peta Sebaran Lokasi TPA di Provinsi Sulawesi Tenggara RPJPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 – 2045 II-119 E. Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil diatur berdasarkan Undang- undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam hal ini Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah telah melaksanakan tiga (3) program strategis nasional, yaitu pemutakhiran data penduduk, pemberian NIK dan penerapan e- KTP melalui pelayanan harian pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil termasuk perekaman e-KTP yang dilakukan secara massal yang bertujuan agar semua tercatat dalam database kependudukan sebagai acuan dasar perencanaan pembangunan. Urusan Kependudukan dan Catatan sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 merupakan OPD yang wajib ada di Daerah, oleh karena itu tahun 2024 Urusan kependudukan dan catatan sipil di Provinsi Sulawesi Tenggara resmi ditangani oleh OPD Kependudukan dan Catatan Sipil. Kinerja Penyelenggara Urusan Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sulawesi Tenggara dapat dilihat pada tabel di bawah ini : Tabel 2.94. Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 - 2023 No. Indikator Kinerja Capaian Kinerja 2019 2020 2021 2022 2023 Cakupan Pelayanan
1.Rasio penduduk ber- KTP per satuan penduduk 73,09 93 - - -
2.Rasio bayi beraktekelahiran 87,33 79,64 - - -
3.Rasio pasangan berakte nikah 13,89 33,67 - - -
4.Ketersediaan database kependudukan skala provinsi Ada Ada - - -
5.Penerapan KTP Nasional berbasis NIK Sudah Sudah - - -
6.Cakupan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 84,11 93 - - -
7.Cakupan penerbitan akta kelahiran 87,33 73 - - - Penyajian Data Kependudukan
1.Penyajian Data Kependudukan Skala Provinsi Dalam Satu Tahun - - 100 100 90
2.Pemanfaatan Data Kependudukan - - 13,16 60 31 Sumber: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Prov. Sulawesi Tenggara Tahun 2024 Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil Provinsi Sulawesi Tenggara mempunyai kewenangan dalam mengkoordinir pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kabupaten/kota Pelayanan Administrasi Kependuduk berfokus untuk menjamin bahwa setiap Warga Negara Indonesia dan WNA yang telah memenuhi syarat kepemilikan dokumen kependudukan wajib mendapatkan layanan dokumen kependudukan. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Penyajian Data Kependudukan yang merupakan kewenangan Dinas Kependuduakn dan Catatan Sipil Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 terdiri RPJPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 – 2045 II-120 dari Penyajian Data Kependudukan Skala Provinsi dalam 1 (satu) tahun dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Penyajian Data Kependudukan terdiri dari pemetaan jumlah penduduk kabupaten/kota berdasarkan umur, jenis kelamin, tingkat pendidikan dan agama dalam periode Semester I tahun berjalan dan Semester II tahun yang lalu. Pelayanan Dokumen Kependudukan merupakan pelayanan publik yang sangat strategis karena kepemilikan Data Kependudukan akan sangat mempengaruhi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik lainnya seperti pendidikan, kesehatan, sosial, keuangan dan lainnya. Oleh sebab itu, Dinas Kependudukan dan Catata Sipil Provinsi Sulawesi Tenggara terus berupaya untuk meningkatkan persentase kepemilikan Dokumen Kependudukan dimasyarakat yang meliputi Kartu Keluarga, KTP Elektronik, Kartu Identitas Anak, SKWNI, Akta Kematian, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian dan dokumen kependudukan lainnya. Pelayanan Dokumen Kependudukan secara umum di Indonesia termasuk di Sulawesi Tenggara dilaksanakan secara online dan offline dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan Administrasi Kependudukan. Pelayanan Administrasi Kependudukan dikelola dalam sebuah sistem yang terpadu dan terintegrasi secara nasional dalam Aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). F. Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Peningkatan pelayanan umum Bidang Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa meliputi meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan secara efektif dan efisien melalui peningkatan kapasitas SDM aparatur dan manajerial pemerintahan desa/kelurahan, meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat desa/kelurahan, dan peningkatan sarana prasarana kelembagaan dan pengembangan regulasi desa/kelurahan. Semangat Otonomi Daerah melalui Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi gerbang pemerintah daerah sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemekaran daerah. Terbentuknya beberapa daerah otonomi baru di Sulawesi Tenggara merupakan peluang yang sangat baik untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan terbentuknya daerah otonomi baru dapat pula meningkatkan kinerja pemerintah daerah mulai di tingkat kabupaten/kota hingga di tingkat desa/kelurahan. Terbentuknya pemerintahan daerah baru berarti terbaginya lembaga pemerintahan dibawahnya. Berikut ini disajikan data capaian kinerja Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa sebagai berikut: Tabel. 2.95 Capaian Kinerja Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa di Sulawesi Tenggara Tahun 2019 - 2023 No. Indikator Kinerja Capaian Kinerja 2019 2020 2021 2022 2023 1 Indeks Desa Membangun Kategori Desa Berkembang (persen) 42,72 58,14 67,45 74.27 73.79 RPJPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 – 2045 II-121 No. Indikator Kinerja Capaian Kinerja 2019 2020 2021 2022 2023 2 Persentase Desa yang menyelenggarakan Pemerintahan yang efektif. 99 96,21 97,00 96,3 92 3 Persentase Desa yang memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) aktif (Jumlah BumDes) 82 82 80 73 62 4 Peran serta masyarakat dalam pembangunan desa/kelurahan (Jumlah LPM) 93 95 94 95 96 5 Persentase Status Desa Maju (persen) 1.05 2.77 5,08 9,43 16.56 Sumber: Dinas PMD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 Pencapaian Indikator Kinerja Indeks Desa Membangun, Persentase Desa yang menyelenggarakan pemerintahan yang efektif di buktikan dengan penetapan RPJM desa, RKP desa, APBD desa dan Pertanggung jawaban APB desa sesuai peraturan yang berlaku dan Persentase Desa yang memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) aktif (Jumlah BumDes) serta Meningkatnya Peranserta masyarakat dalam pembangunan desa/kelurahan relatif mengalami peningkatan dan penurunan angka walaupun secara umum tidak terlalu menunjukkan perubahan yang signifikan. Perubahan yang cukup signifikan ditunjukkan dalam indikator Indeks Status Desa Maju, dimana Tahun 2019 capaian hanya mencapai 1,05 persen dan dalam lima tahun terakhir yaitu pada Tahun 2023, capaian target kinerja mencapai 16,56 persen. Indeks Desa Membangun memotret perkembangan kemandirian Desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Desa dengan dukungan Dana Desa serta Pendamping Desa. Indeks Desa Membangun mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat dari Pemerintah sesuai dengan partisipasi masyarakat yang berkorelasi dengan karakteristik wilayah desa yaitu tipologi dan modal sosial. Dalam indikator Indeks Desa Membangun (IDM), perangkat indikator dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju desa maju dan mandiri diperlukan kerangka kerja pembangunan berkelanjutan dimana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling bersinergi untuk mensejahterakan kehidupan Desa. Kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa diharapkan mampu menghasilkan pemerataan dan keadilan, dengan memperkuat nilai-nilai lokal dan budaya, serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik dan berkelanjutan. Tabel 2.96. Nama Kawasan Perdesaan di Sulawesi Tenggara Tahun 2021 No. Nama Kawasan Perdesaan Kecamatan Kabupaten/ Kota Jumlah Desa yang Bekerjasama
1.Kawasan Pertanian Padi Sawah Wonua Mekongga Baula Kolaka 6
2.Kawasan Perdesaan Pengelolaan Hasil Pertanian (Padi/Sawah) Loea Kolaka Timur 7
3.Kawasan Perdesaan Lumbung Pangan Wonua Asaki Uepai Konawe 5 RPJPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 – 2045 II-122 No. Nama Kawasan Perdesaan Kecamatan Kabupaten/ Kota Jumlah Desa yang Bekerjasama
4.Kawasan Perdesaan Tumbuh Lestari Kolono, Kolono Timur Konawe Selatan 5
5.Kawasan Perdesaan Perikanan Terpadu Teluk Kolono Kolono, Kolono Timur Konawe Selatan 22
6.Kawasan Perdesaan Jeruk Nasional Laleembu Laleembu Kobawe Selatan 16
7.Kawasan Perdesaan Pertanian Organik Wolasi Wolasi Konawe Selatan 8
8.Kawasan Perdesaan Pusat Pengembangan Bibit Sapi Bali dan Sentra Perternakan Palangga, Baito, Buke, Tinanggea, Benua, Angata, Mowila, Landono, Sabulakoa, Ranomeeto Barat, Laea Konawe Selatan 165
9.Kawasan Perdesaan Kawasan Industri Palangga Selatan, Moramo, Moramo Utara Konawe Selatan 46
10.Kawasan Pertanian Organic Terpadu Bonegunu, Kulisusu Barat Buton Utara 7
11.Kawasan Perdesaan Pertanian Terpadu dan Perternakan Kontunaga Barakati Kontunaga Muna 5
12.Kawasan Perdesaan Agropolitan Barakati Jaya Tiworo Selatan Muna Barat 5
13.Kawasan Perdesaan Pertanian Poleang Utara, Poleang Timur, Poleang Tenggara, Mataoleo, Rarowatu Utara, Lantara Jaya, Rraowatu, Kabaena Utara, Kabaena Tengah Bombana 35
14.Kawasan Perdesaan Pulau Kapota Wangi-Wangi Selatan Wakatobi 5 Sumber: Dinas PMD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 Terkait Pekembangan Indeks Desa Membangun (IDM) di Sulawesi Tenggara Tahun 2020 dan 2021 disajikan pada tabel di bawah ini: RPJPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 – 2045 II-123 Tabel. 2.97. Perkembangan Status Indeks Desa Membangun (IDM) Berdasarkan Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara Tahun 2020 dan 2021 Kabupaten Jml Desa Sangat Tertinggal Tertinggal Berkembang Maju Mandiri 2020 2021 2020 2021 2020 2021 2020 2021 2020 2021 Jml Desa % Jml Desa % Jml Desa % Jml Desa % Jml Des a % Jml Desa % Jml Desa % Jml Desa % Jml Desa % Jml Desa % KOLAKA 100 0 0,00 0 0,00 7 24,00 3 3,00 84 84 78 78,00 9 2,00 18 18,00 0 0 1 1,00 KONAWE 291 2 0,69 0 0,00 127 59,86 100 34,36 162 162 191 65,64 0 0,00 0 0,00 0 0 0 0,00 MUNA 124 5 4,03 3 2,42 62 62,10 53 42,74 57 57 68 54,84 0 0,00 0 0,00 0 0 0 0,00 BUTON 83 0 0,00 0 0,00 17 44,58 9 10,84 59 59 64 77,11 7 4,82 9 10,84 0 0 1 1,20 KONAWE SELATAN 336 4 1,1 4 1,19 111 38,99 93 27,68 213 213 233 69,35 8 2,08 6 1,79 0 0 0 0,00 BOMBANA 121 0 0,00 0 0,00 14 71,07 8 6,61 99 99 95 78,51 8 0,83 18 14,88 0 0 0 0,00 WAKTOBI 75 0 0,00 0 0,00 9 34,67 5 6,67 60 60 64 85,33 6 0,00 6 8,00 0 0 0 0,00 KOLAKA UTARA 127 4 3,15 4 3,15 56 50,39 39 30,71 64 64 79 62,20 3 0,00 5 3,94 0 0 0 0,00 KONAWE UTARA 159 2 1,26 0 0,00 89 65,41 40 25,16 68 68 113 71,07 0 0,00 6 3,77 0 0 0 0,00 BUTON UTARA 78 0 0,00 0 0,00 35 51,28 22 28,21 42 42 53 67,95 1 0,00 3 3,85 0 0 0 0,00 KOLAKA TIMUR 117 3 2,56 1 0,85 54 58,97 42 35,90 55 55 68 58,12 5 1,71 6 5,13 0 0 0 0,00 KONAWE KEPULAUAN 89 0 0,00 0 0,00 74 91,01 58 65,17 15 15 31 34,83 0 0,00 0 0,00 0 0 0 0,00 MUNA BARAT 81 0 0,00 0 0,00 26 40,74 21 25,93 55 55 60 74,07 0 0,00 0 0,00 0 0 0 0,00 BUTON TENGAH 67 0 0,00 0 0,00 26 61,19 16 23,88 36 36 44 65,67 5 5,97 6 8,96 0 0 1 1,49 BUTON SELATAN 60 0 0,00 0 0,00 19 55,00 11 18,33 40 40 46 76,67 1 0,00 3 5,00 0 0 0 0,00 SULAWESI TENGGARA 1908 20 1,05 12 0,63 726 38,05 520 27,25 110 9 58,12 1287 67,45 53 2,78 86 4,51 0 0,00 0 0,16 Sumber: Dinas PMD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 RPJPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 – 2045 II-124 G. Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Urusan Pelayanan Umum Bidang Urusan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, yang digambarkan dari beberapa indikator terkait dengan keluarga berencana dan sejahtera untuk menurunkan jumlah penduduk dan menekan angka kemiskinan Indonesia khususnya Sulawesi Tenggara, sebagaimana diuraikan pada tabel berikut ini: Tabel 2.98. Jumlah Pasangan Usia Subur, Peserta KB Aktif, dan Peserta KB Baru di Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 No Kabupaten/ Kota PUS Peserta KB
1.Buton 16.888 11.184
2.Muna 25.061 14.311
3.Konawe 39.756 27.381
4.Kolaka 34.657 21.966
5.Konawe Selatan 50.738 36.219
6.Bombana 26.080 21.054
7.Wakatobi 16.577 9.086
8.Kolaka Utara 21.005 14.217
9.Buton Utara 10.443 6.194
10.Konawe Utara 10.957 6.848
11.Kolaka Timur 19.236 13.982
12.Konawe Kepulauan 6.029 4.068
13.Muna Barat 11.512 7.073
14.Buton Tengah 13.773 6.562
15.Buton Selatan 13.197 8.266
16.Kota Kendari 46.329 26.355
17.Kota Baubau 21.585 13.540 Sulawesi Tenggara 357.076 383.283 Sumber : Sulawesi Tenggara Dalam Angka, Tahun 2024 Pasangan Usia Subur (PUS) adalah pasangan suami istri yang istrinya berumur antara 15 sampai dengan 49 tahun atau pasangan suami istri yang istri berumur kurang dari 15 tahun dan sudah haid atau istri berumur lebih dari 50 tahun, tetapi masih haid (datang bulan). PUS yang menjadi peserta KB adalah pasangan usia subur yang suami/istrinya sedang memakai atau menggunakan salah satu alat atau cara kontrasepsi modern pada tahun pelaksanaan pendataan keluarga. Dari data tabel diatas dapat kita lihat jumalah pasangan usia subur sebesar 383.283 sedangkan peserta KB sebesar 248.306, ini menunjukkan ada sebesar 134.977 pasangan subur yang belum menjadi peserta KB, Berdasarkan pengertian PUS diatas, maka bisa kita banyangkan resiko besar yang dihadapi PUS yang tidak menjadi peserta KB. Program KB merupakan upaya mengatur kelahiran anak, jarak, dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas (UU No 52, 2009). Tujuan dari program KB pada dasarnya yaitu pengaturan kelahiran guna membangun keluarga sejahterah. Oleh karena itu pemerintah tetap berupaya untuk melaksanakan program KB, diharapkan tiap tahunnya peserta KB dapat meningkat sejalan dengan peserta PUS yang juga meningkat. RPJPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 – 2045 II-125 Tabel 2.99. Capaian Kinerja Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 - 2023 No. Indikator Kinerja Capaian Kinerja 2018 2019 2020 2021 2022 2023
1.Laju pertumbuhan penduduk (LPP) 2,18 2,10 1,47 1,75 1,66 1,69
2.Total Fertility Rate (TFR) 2,88 2,89 2,92 2,71 2,59 2,49
3.Cakupan PUS yang ingin ber-KB tidak terpenuhi (unmet need) 15,3 16,8 21,4 24,0 21,6 17,4
4.Persentase Penggunaan Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) - 23,29 24,17 23,7 25,2 26,0
5.Jumlah akseptor KB 332,621 338.525 343,318 - 195.164 -
6.Jumlah Tenaga Medis Pengelola Program KB : - - - - Dokter 331 321 309 - 52 - - Bidan 1980 2025 1979 - 497 - - PPLKB 177 136 219 - - - - Penyuluh KB 309 304 297 - 348 -
7.Persentase Keluarga Sejahterah 2,18 2,10 - - - - Sumber : BPS, Sulawesi Tenggara Dalam Angka 2024, BKKBN Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 Laju pertumbuhan penduduk (LPP) Provinsi Sulawesi Tenggara tiap tahunnya menagalami peningkatan/perlambatan pertumbuhan, hal ini berdampak positif yang berarti angka kelahiran bagi pasangan usia subur yang beresiko tinggi dapat dikontrol. Capaian Total Fertility Rate (TFR) juga menunjukkan penurunan tiap tahunnya. Penurunan TFR antara lain didorong oleh meningkatnya usia kawin pertama). Selain itu juga disebabkan karena penurunan angka kelahiran usia muda Perempuan (usia 15-19) dan dari aspek kualitas penduduk, program Keluarga Berencana Nasional juga telah membantu meningkatkan kualitas dan kesejahteraan keluarga Indonesia karena dengan dua atau tiga anak, setiap keluarga lebih dapat memenuhi hak-hak dasar anak- anaknya. Persentase Penggunaan Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) juga setiap tahunnya meningkat, hal ini jg diharapkan dapat bertahan terus setiap tahunnya, dengan tetap berupaya melaui advokasi pentingnya ber KB bagi masyarakat. Namun disisi jumlah tenaga medis pengelola program KB, seperti jumlah dokter, Bidan , PPLKB mengalami penurunan, diharapkan pemerintah provinsi sulawesi tenggara dapat memperhatikan hal tersebut, karen jumlah tenaga medis merupakan faktor pendukung terbesar untuk suksesnya progam KB di daerah. Terkait Target capaian indikator tahun 2024 dan 2025 untuk urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, untuk tiap indikatornya kami tidak bisa menargetkan terlalu tinggi, peningkatan yang kami targetkan tiap tahunnya berkisar antara 0,5 sd 1 persen ,berdasarkan tren hasil capain indikator dari tahun 2018-2023, apalagi melihat ada beberapa indikator yang mengalami penurunan cukup drastis. RPJPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 – 2045 II-126 H. Urusan Perhubungan Perkembangan suatu wilayah dipengaruhi oleh tingkat pertumbuhan penduduk. Meningkatnya pertumbuhan penduduk maka akan meningkatkan pula mobilitas masyarakat yang berdampak pada semakin luasnya kawasan terbangun dan semakin beragamnya aktivitas masyarakat di wilayah tersebut. Sektor Transportasi memiliki peranan penting dalam pembangunan perekonomian dan juga sebagai sarana untuk melayani kebutuhan masyarakat. Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 51 Tahun 2022 Tanggal 13 Juli 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara dimana Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana pemerintah yang menjadi kewenangan daerah di bidang perhubungan. Peningkatan sarana dan prasarana perhubungan darat dan laut menjadi suatu prioritas Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk melakukan mobilitas dan distribusi barang lintas daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tidak hanya pemenuhan kuantitas sarana dan prasarana saja namun peningkatan kualitas yang diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam memanfaatkan sarana dan prasarana perhubungan secara maksimal. Berikut ini capaian prasarana fasilitas perhubungan di Provinsi Sulawesi Tenggara. Tabel 2.100. Jumlah Pelabuhan Laut dan Darat Tahun 2019 - 2023 No. Uraian Jumlah Penumpang Melalui Moda Angkutan Transportasi 2019 2020 2021 2022 2023 1 Palabuhan Penyeberangan 13 Lokasi 13 Lokasi 13 Lokasi 13 Lokasi 13 Lokasi 2 Terminal Tipe B 8 Lokasi 10 Lokasi 10 Lokasi 10 Lokasi 10 Lokasi Sumber : Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, Tahun 2024 Terminal penumpang merupakan simpul transportasi yang berfungsi untuk tempat menaik turunkan penumpang dari suatu tempat ke tempat yang lain. Jenis terminal terdiri dari Terminal Tipe A, Terminal Tipe B dan Terminal Tipe C. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan untuk mengelola Terminal Tipe B yang merupakan simpul terhadap moda transportasi AKDP sebagai mobilitas penumpang maupun barang antar Kabupaten/Kota. Terminal Penumpang yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034, Sulawesi Tenggara memiliki 1 (satu) Terminal Penumpang Tipe A yang berlokasi di Kota Kendari, dan 17 lokasi Terminal Penumpang Tipe B yang tersebar di 17 Kabupaten/Kota wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Terminal Penumpang Tipe B yang sudah terbangun berjumlah 10 lokasi yakni terletak di Kota Kendari, Kab. Konawe, Kab. Konawe Utara, Kab. Konawe Selatan, Kab. Kolaka, Kab. Kolaka Timur, Kab. Kolaka Utara, Kota Baubau, Kab. Buton dan Kab. Buton Tengah. Terminal Penumpang Tipe B yang dalam Proses rencana pembangunan adalah terletak di Kab. Bombana, Kab. Muna, Kab. Muna Barat, Kab. Buton Selatan, Kab. Buton Utara, Kab. Konawe Kepulauan dan Kab. Wakatobi. Berikut RPJPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 – 2045 II-127 ini tabel Terminal Tipe B yang telah di bangun oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara: Tabel 2.101. Data Terminal Tipe B Provinsi Sulawesi Tenggara No Nama Terminal Lokasi Ket 1 Terminal Tipe B Baruga Kota Kendari 2 Terminal Tipe B Rahabangga Kab. Konawe 3 Terminal Tipe B Tawainalu Kab. Kolaka Timur 4 Terminal Tipe B Larumbalangi Kab. Kolaka 5 Terminal Tipe B Lacaria Kab. Kolaka Utara 6 Terminal Tipe B Lahimbua Kab. Konawe Utara 7 Terminal Tipe B Labuan Kab. Buton Utara 8 Terminal Tipe B Lakologou Kota Baubau 9 Terminal Tipe B Wasaga Kab. Buton 10 Terminal Tipe B Sangi-Sangi Kab. Konawe Selatan Sumber : Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, Tahun 2024 Untuk memperlancar dan menjamin keselamatan bagi para pengguna jalan, dibutuhkan suatu sarana dan prasarana yang dapat mengarahkan pola pergerakan atau aktifitas para pengguna jalan, seperti adanya fasilitas-fasilitas pelengkap jalan yang baik. Fasilitas perlengkapan jalan diperlukan untuk memberikan informasi kepada pengguna jalan tentang peraturan dan petunjuk yang diperlukan. Fasilitas pelengkap jalan tersebut meliputi: rambu lalu lintas, marka jalan, alat penarangan jalan, fasilitas pejalan kaki, dan fasilitas pendukung lalu lintas angkutan jalan (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, pasal 25). Namun pada kenyataannya, masih banyak ditemui fasilitas keselamatan jalan yang tidak terurus, hilang, bahkan dalam keadaan rusak Perlengkapan Jalan meliputi Rambu, Marka, dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL). Rambu Lalu lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. Fasilitas perlengkapan jalan yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas keselamatan, fasilitas yang menghubungkan antar ruang pejalan kaki yang berseberangan, maupun fasilitas yang ditempatkan di sepanjang jalan yang merupakan pelengkap atau pendukung bagi jalur pejalan kaki. Pemenuhan fasilitas keselamatan di ruas jalan kewenangan Provinsi merupakan salah satu perhatian penanganan sektor perhubungan di Provinsi Sulawesi Tenggara sangat penting untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Berikut data kebutuhan dan realisasi perlengkapan jalan di jalan provinsi Sulawesi Tenggara : Tabel 2.102. Data Fasilitas Perlengkapan Jalan di Provinsi Sulawesi Tenggara No Jenis Perlengkapan Jalan Target Realisasi Persentase Ketersediaan (%)Satuan Volume 2022 2023 Total 1 Rambu Lalulintas Unit 3,822 1,155 1,155 30.2 2 RPPJ Unit 200 55 55 27.5 3 Marka Jalan Meter 321,561 136,881 136,881 42.6 4 Paku Jalan Kilo Meter 2,100 - - 5 Guadrail Meter 15,222 3,944 3,944 25.9 RPJPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 – 2045 II-128 No Jenis Perlengkapan Jalan Target Realisasi Persentase Ketersediaan (%)Satuan Volume 2022 2023 Total 6 Delineator Unit 3,000 418 418 13.9 7 Traffic Light Unit 1,000 - - 8 LPJU Unit 3,000 65 65 2.2 9 Warning Light Unit 100 - - 10 Cermin Tikungan Unit 150 - - 11 Zabra Cross Lokasi - - - Persentase Ketersediaan Fasilitas Perlengkapan Jalan 12.9 Sumber : Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, Tahun 2024 Pada tabel di atas menggambarkan bahwa Persentase ketersediaan fasilitas perlengkapan jalan masih sangat sedikit sekitar 12,9%. Hal ini masih membutuhkan 87,1 % untuk terpenuhinya fasilitas perlengkapan jalan di jalan provinsi, sehingga dengan kondisi tersebut dapat mengakibatkan tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi didalam wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara utamanya di jalan provinsi. Frekuensi laka lantas yang terjadi terkait Prasarana Jalan yang sudah baik, bukan berarti menunjukkan kecukupan dalam penyelenggaraan bidang jalan di daerah, namun kembali lagi karena Laka Lantas merupakan eksposur risiko yang bisa terjadi kapan saja. Berikut ini data laka lantas berdasarkan status jalan yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara : Tabel 2.103. Data Laka Lantas Berdasarkan Status Jalan Yang Ada Di Provinsi Sulawesi Tenggara No. Status Jalan Laka Lantas 2018 2019 2020 2021 2022 1 Jalan Desa 15 18 23 33 52 2 Jalan Kota / Kabupaten 298 280 286 407 537 3 Jalan Nasional 357 438 257 266 373 4 Jalan Provinsi 348 218 232 296 379 5 Data Tidak Diketahui 0 11 10 3 0 Jumlah Kasus 1018 965 808 1005 1341 Sumber: Ditlantas Polda Provinsi Sulawesi Tenggara 2023 Pada tabel di atas menunjukkan frekuensi laka lantas pada jalan Provinsi mengalami tren laka lantas yang meningkat pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dan di tahun 2019 sempat mengalami penurunan tingkat kecelakaan. Berdasarkan rencana induk Pelabuhan nasional (RIPN) Nomor 432 Tahun 2017 pelabuhan terbagi menjadi 3 yakni Pelabuhan Utama, Pelabuhan pengumpul, dan Pelabuhan Pengumpan. Pelabuhan Pengumpan terbagi atas pelabuhan pengumpan regional dan pelabuhan pengumpan lokal. sehubungan dengan fungsi pelabuhan sebagai simpul transportasi bagi mobilitas orang maupun barang dari suatu tempat ke tempat lain maka pemerintah provinsi mempunyai kewenangan mengelola Pelabuhan pengumpan regional. Namun saat ini pemerintah pusat belum memberikan pelimpahan aset (P3D) ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap Pelabuhan Pengumpan Regional yang ada di Sulawesi Tenggara. Adapun Jumlah pelabuhan RPJPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 – 2045 II-129 pengumpan regional yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara yang belum di serah terima sebanyak 7 (tujuh) lokasi antara lain: Tabel 2.104. Jumlah Pelabuhan Regional yang akan diserahkan oleh Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara NO NAMA PELABUHAN LOKASI KONDISI 1 Pelabuhan Lakara Kab. Konawe Selatan Baik 2 Pelabuhan Lameruru Kab. Konawe Utara Baik 3 Pelabuhan Pomalaa Kab. Kolaka Baik 4 Pelabuhan Langara Kab. Konawe Kepulauan Baik 5 Pelabuhan Ereke Kab. Buton Utara Baik 6 Pelabuhan Banabungi Kab. Buton Baik 7 Pelabuhan Talaga Raya Kab. Buton Tengah Baik Sumber: Dishub Prov. Sultra 2024 Adapun Pelabuhan yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini adalah Pelabuhan penyeberangan. Berikut ini data simpul pelabuhan penyeberangan yang ada di Sulawesi Tenggara: Tabel 2.105. Jumlah Pelabuhan Penyeberangan yang dikelola Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara No Nama Pelabuhan Lokasi Kondisi 1 Pelabuhan Penyeberangan Kendari Kota Kendari Rusak Ringan 2 Pelabuhan Penyeberangan Langara Kab. Konawe Kepulauan Rusak Berat 3 Pelabuhan Penyeberangan Amolengo Kab. Konawe Selatan Rusak Ringan 4 Pelabuhan Penyeberangan Labuan Kab. Buton Utara Rusak Ringan 5 Pelabuhan Penyeberangan Torobulu Kab. Konawe Selatan Rusak Ringan 6 Pelabuhan Penyeberangan Tampo Kab. Muna Rusak Berat 7 Pelabuhan Penyeberangan Kamaru Kab. Buton Rusak Ringan 8 Pelabuhan Penyeberangan Wanci Kab. Wakatobi Rusak Ringan 9 Pelabuhan Penyeberangan Baubau Kota Baubau Rusak Berat 10 Pelabuhan Penyeberangan Waara Kab. Buton Tengah Rusak Berat 11 Pelabuhan Penyeberangan Tondasi Kab. Muna Barat Rusak Berat 12 Pelabuhan Penyeberangan Dongkala Kab. Bombana Rusak Berat 13 Pelabuhan Penyeberangan Mawasangka Kab. Buton Tengah Rusak Berat Sumber: Dishub Prov. Sultra 2024 Dari tebel di atas menunjukkan bahwa kualitas pelabuhan penyeberangan di Provinsi Sulawesi Tengara yang dikelola oleh Pemda Provinsi RPJPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 – 2045 II-130 Sulawesi Tenggara adalah masih sangat rendah. Hal ini terlihat bahwa dari 13 Pelabuhan Penyeberangan yang dikelola terdapat 6 Pelabuhan yang mengalami rusak ringan dan 7 Pelabuhan yang mengalami rusak berat. Dengan kondisi tersebut tentunya akan memberikan dampak terhadap timbulnya kecelakaan bagi pengguna jasa penyeberangan yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara. Penggunaan moda transportasi selain membawa manfaat bagi masyarakat juga dapat memberikan potensi ancaman berupa kecelakaan lalulintas jika tidak dilakukan pengelolaan dan manajemen transportasi yang baik dan teratur. Kecelakaan lalulintas telah menjadi permasalahan yang serius dan menjadi isu lokal, hal ini terlihat dengan meningkatnya angka kecelakaan lalulintas tiap tahunnya di Sulawesi Tenggara dimana pada jalan provinsi pada tahun 2020 terdapat 232 lakalantas, tahun 2021 terdapat 296 lakalantas dan pada tahun 2022 terdapat 379 lakalantas. Segala upaya terus dilakukan untuk menekan jumlah korban kecelakaan dengan melakukan program pengendalian dan pengawasan namun hal itu tidak cukup jikalau tidak didukung oleh rasa kesadaran dalam berlalulintas yang selamat. Selain itu juga dengan masih maraknya kesemrawutan lalulintas serta moda angkutan yang tidak berbadan hukum sehingga unsur keselamatan pada moda angkutan masih rendah. Permasalahan transportasi juga dalam aspek keselamatan dalam sebuah kajian transportasi menyebutkan: a) belum optimalnya fungsi kelembagaan dalam peningkatan keselamatan transportasi secara terintegrasi; b) minimnya kesadaran dan peran serta masyarakat akan keselamatan dan keamanan transportasi; c) belum optimalnya pengawasan dan penegakkan hukum dalam pemenuhan standar keselamatan transportasi; d) belum optimalnya pemenuhan standar keselamatan transportasi dari segi ketersediaan sarana dan prasarana keselamatan jalan; e) minimnya kualitas dan kuantitas SDM transportasi sesuai dengan potensi standar keselamatan; f) belum terintegrasinya data kecelakaan yang dapat digunakan untuk edukasi keselamatan transportasi; dan g) masih maraknya kendaraan angkutan barang yang overdimensi dan overload yang berlintas di jalan raya. I. Urusan Komunikasi dan Informatika Pelayanan dalam urusan komunikasi dan informatika cukup memegang peranan yang penting dalam upaya penyebarluasan informasi maupun efisiensi dalam komunikasi. Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi yang akurat dan benar, dan tidak menyesatkan yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik kecuali selain informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan. Perkembangan media komunikasi dan informasi di Provinsi Sulawesi Tenggara memperlihatkan pertumbuhan yang cukup pesat namun, hal ini tentunya sangat didukung dengan kebutuhan masyarakat akan media komunikasi dan informatika yang terus meningkat. Cakupan layanan komunikasi, persentase penduduk yang menggunakan telepon seluler, serta Proporsi Rumah Tangga dengan akses Internet sudah cukup tinggi, hal ini disebabkan karena kemudahan masyarakat dalam akses untuk memiliki telepon seluler didukung dengan adanya operator provider yang menyediakan tower jaringan keseluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara sehingga layanan Komunikasi dan akses internet sangat mudah didapatkan sampai kepelosok desa walaupun jaringan yang tersedia kecepatannya masih rendah karena hanya menggunakan jaringan radio dan RPJPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 – 2045 II-131 pita kecil, sehingga ada beberapa kabupaten yang masih sulit jaringan telekomunikasinya. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada penggunanya. Penerapan SPBE diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu juga untuk menunjang pelayanan publik yang berkualitas serta meningkatkan keterpaduan dan efisiensi. Pada tahun 2023, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berhasil melakukan peningkatan lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya dengan meraih indeks SPBE dengan predikat "Cukup". Raihan ini berdasarkan serangkaian penilaian dengan capaian nilai 2,588. Tentunya terdapat beberapa aspek yang masih lemah/kurang, sehingga perlu dilakukan analisis pada semua semua indikator nilainya masih rendah dengan harapan dapat memperbaiki proses bisnis penerapan SPBE dan kualitas kerja pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang efektif, efisien, dan produktif serta menyelaraskan arsitektur SPBE dan peta rencana SPBE dari pemerintah pusat. Tabel 2.106. Indeks SPBE Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Indeks SPBE 2018 2021 2022 2023 Provinsi 1,51 1,05 1,739 2,588 Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika, 2024 J. Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Koperasi diartikan sebagai sebuah badan usaha yang beranggotakan sekumpulan orang yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berasas kekeluargaan. Koperasi secara umumberlandaskan pada usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan dan gotong royong. Penyelenggaraan Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di Sulawesi Tenggara merupakan kewenangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Sulawesi Tenggara. Berikut ini disajikan Data Perkembangan Koperasi aktif Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2019 - 2023 sebagaimana pada tabel dibawah ini: Tabel 2.107. Perkembangan Koperasi Aktif Kabupaten/Kota Tahun 2020 - 2023 No. Kabupaten/Kota 2020 2021 2022 2023
1.Kendari 465 201 204 2011
2.Baubau 140 150 152 157
3.Konawe 297 177 124 72
4.Konawe Utara 137 226 144 145
5.Konawe Selatan 141 155 157 166
6.Konawe Kepulauan 5 19 19 13
7.Kolaka 244 134 136 82
8.Kolaka Utara 137 143 144 145
9.Kolaka Timur 15 16 16 16
10.Buton 157 162 163 160
11.Buton Utara 60 44 44 47
12.Buton Selatan 38 38 39 45
13.Buton Tengah 20 20 21 24 RPJPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 – 2045 II-132 No. Kabupaten/Kota 2020 2021 2022 2023
14.Muna 298 261 261 262
15.Muna Barat 118 89 86 89
16.Wakatobi 191 66 66 47
17.Bombana 63 40 40 42
18.Provinsi 290 339 384 383 Jumlah 2.816 2.280 2.200 2.105 Sumber: Dinas Koperasi dan UMK dan Menengah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 Secara umum perkembangan koperasi di Sulawesi Tenggara cenderung mengalami penurunan Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2023 cenderung mengalami penurunan. Salah satu penyebabnya berkurangnya jumlah koperasi antara lain terjadinya pandemic covid-19, minimnya permodalan, daya saing lemah, rendahnya kesadaran berkoperasi, kurang optimalnya tenaga professional dalam mengelola koperasi dan ketidakadilan dalam pengenaan pajak koperasi. Namun demikian tidak semua kabupaten/kota mengalami penurunan secara signifikan, beberapa justru meningkat atau bahkan mengalami kestabilan setiap tahunnya. Berikut ini disajikan data capaian kinerja Koperasi di Sulawesi Tenggara diursaikan sebagai berikut: Tabel 2.108. Indikator Capaian Koperasi di Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 - 2023 No. Indikator Kinerja Capaian Kinerja 2020 2021 2022 2023
1.Persentase Koperasi Aktif (persen) 68,72 69,87 69.98 46,93
2.Persentase Usaha Mikro dan Kecil 96,65 96,84 96,84 97.01 Sumber: Dinas Koperasi dan UMK dan Menengah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 Berdasarkan tabel di atas, persentase koperasi aktif setiap tahunnya mengalami persentase penurunan yang signifikan, hal ini disebabkan karena tingkat pertumbuhan koperasi tidak sebesar jumlah koperasi yang aktif di tahun sebelumnya. Tahun 2023 persentase jumlah koperasi aktif mengalami penurunan yang diakibatkan oleh pandemic pra-covid-19 dan pasca covid-19, juga diakibatkan lesuhnya aktivitas perekonomian karena roda penggerak utama dikoperasi adalah kegiatan ekonomi, yang mengakibatkan beberapa koperasi tidak dapat menjalankan unit usahanya. Jumlah koperasi aktif di Sulawesi Tenggara berjumlah 2.105 unit dari total koperasi sebanyak 4.588 unit. Sama halnya dengan Persentase Usaha mikro dan kecil pada tahun 2023 pun mengalami penurunan. Hal ini disebabkan oleh banyaknya usaha mikro dan kecil beralih usaha menjadi tidak aktif, usaha yang baru, dan usaha yang berusha produktif kemabali dan menyesuaikan dengan kondisi pasca covid-19 dan inflasi. Dalam hal pemulihan Kembali ekonomi Usaha mikro dan kecil berbagai program telah di upayakan guna mengatasi mengendalaikan inflasi dengan memberikan sejumlah bantuan stimulus kepada setiap unit usaha yang layak dibantu. Berdasarkan data-data yang diperoleh, Jumlah usaha mikro dan kecil di Sulawesi Tenggara sebanyak 186.956 unit, usaha kecil 48.703 unit, usaha menengah sebanyak 12.744 sehingga total UMKM di Sulawesi Tenggara berjumlah 248.403 unit. Penurunan dari permodalan hendaknya menjadi perhatian penting bagi pemerintah daerah dan juga pusat terkait perkembangan koperasi, hal ini menyebabkan optimisme koperasi dalam pertumbuhannya terhambat dan RPJPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 – 2045 II-133 cenderung mogok apabila kurang diperhatikan, selain itu daya saing yang lemah akibat kurangnnya sarana dan prasarana yang ada di beberapa koperasi khususnya kab/kota yang jauh dari ibu kota provinsi terhambat dan memiliki cost yang tinggi untuk mendapatkan resource atau bahan baku produksi yang dibutuhkan. Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota harus ditingkatkan melalui binaan, pelatihan, sosialiasi, dan bimbingan teknis perkoperasian, manajemen resiko, manajemen operasisonal, manajemen sdm, serta manajemen pemasaran agar mampu menumbuhkan potensi diri bagi para anggota koperasi dalam melakukan inovasi dan kreatifitas guna mengembangkan koperasi yang dimaksud. Dalam menanggapi kurang optimalnya tenaga professional dalam mengelola koperasi, pemerintah harus memberikan tenaga terampil yang memang memenuhi kualifikiasi perkoperasian sebagai Pembina bagi setiap koperasi binaan provinsi, maupun Kabupaten/Kota. K. Urusan Penanaman Modal Provinsi Sulawesi Tenggara adalah salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki sumber daya alam melimpah dan beragam. Kondisi iklim investasi di Sulawesi Tenggara juga kondusif. Hal ini berpotensi menjadikan Sulawesi Tenggara sebagai daerah tujuan investasi yang menarik dengan iklim investasi berdaya saing. Di tengah pandemi Covid 19 , investasi di Sulawesi Tenggara mampu menguat. Sayangnya dalam dua tahun terakhir trend positif terkoreksi signifikan dengan menurunya realisasi investasi pada tahun 2022 dan 2023. Gambaran perkembangan penyelenggaraan urusan penanaman modal tersaji pada tabel berikut ini: Tabel 2.109. Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Penanaman Modal Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 - 2023 No. Indikator Kinerja Utama (IKU) Capaian Kinerja 2019 2020 2021 2022 2023 1 Jumlah investor berskala nasional (PMDN/PMA) (Jumlah Perusahaan) 275 253 349 474 676 2 Jumlah nilai investasi berskala nasional (PMDN/PMA) Rp. 18,64 Triliun Rp. 21,73 Triliun Rp. 27,93 triliun Rp. 20,19 triliun Rp. 14,36 Triliun 3 Kenaikan / Penurunan nilai realisasi PMDN (%) Naik 16,77 % Naik 13,36 % Naik 32,18 % Turun 27,71 % Turun 30,36% 4 Nilai Survey Kepuasan Masyarakat Baik Baik Baik Baik Baik 5 Lama maksimal waktu pelayanan 7 hari 5 hari 3 hari 2 hari 1 hari 6 Nilai penyelenggaraan pelayanan publik B A (-) A (-) A (-) C Sumber : Dinas Penanaman Modal & PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 Tabel di atas menunjukkan jumlah investor yang berinvestasi di Sulawesi Tenggara terus meningkat dari tahun ke tahun. Akan tetapi ini tidak selalu berbanding lurus dengan jumlah nilai realisasi investasi berskala nasional baik PMA dan PMDN. Hal ini logis terjadi mengigat nilai investasi setiap perusahaan berbeda-beda. Nilai investasi tertinggi tercatat sebesar Rp. 27,93 Triliun pada tahun 2021, dan terendah pada tahun 2023 senilai Rp. 14,36 Triliun. Demikian RPJPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 – 2045 II-134 pula dengan penyelenggaraan pelayanan publik dalam hal ini pelayanan perizinan dan nonperizinan dibawah naungan pelayanan terpadu satu pintu menunjukkan capaian kinerja terendah kategori C, padahal tahun 2020, 2021, dan 2022, menunjukkan kategori Sangat Baik dengan sedikit catatan (A-). Faktor-faktor pendukung keberhasilan kinerja DPMPTSP Provisni Sulawesi Tenggara Tahun 2023 antara lain:
1.Kondusifnya Iklim Investasi di Sulawesi Tenggara Masa pandemi disadari berdampak terhadap perekonomian. Meski demikian kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah serta masyarakat setempat yang masih tetap terbuka terhadap investor dapat menjadikan Sultra sebagai tujuan investasi yang menarik dengan iklim investasi yang berdaya saing.
2.Dukungan Pendanaan dari BKPM RI