Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Ditetapkan di Kendari pada tanggal 27 Agustus 2025 GUBERNUR SULAWESI TENGGARA, ttd ANDI SUMANGERUKKA Diundangkan di Kendari pada tanggal 27 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA, ttd ASRUN LIO LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2025 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARAN: (2-109/2025) i nan Se su ai As l in ya pal a Biro Huk u m, A F RIL, S H ., M .H u m I P. 1 97 1 0929 1 996 03 I 0 0 1 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 I. UMUM Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan kepada daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya yang berasas berkelanjutan. Berdasarkan amanat tersebut maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama para pemangku kepentingan sesuai peran dan kewenangan masing-masing menyusun RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025-2029 dan ditetapkan dengan peraturan daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menjelaskan bahwa penyusunan rancangan awal RPJMD dimulai sejak Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah terpilih dilantik. Dalam Upaya mendukung terwujudnya efektifitas, efisiensi dan sinergitas penyelenggaraan Pembangunan nasional dan daerah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 yang mengamanatkan penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah secara serentak nasional tahun 2024, Pemerintah Pusat mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025 –
2029.Berdasarkan ketentuan tersebut, penyusunan RPJMD Tahun 2025 – 2029 mengikuti periode RPJMN Tahun 2025 – 2029 yang disusun oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Penyusunan RPJMD dilakukan oleh seluruh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025-2029 disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dengan melibatkan perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam rangka koordinasi, sinergi dan harmonisasi perencanaan jangka panjang daerah. Penyusunan RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025-2029 dilakukan secara transparan, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan. Disusun melalui pendekatan proses yaitu: pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, atas- bawah (top-down) dan bawah-atas (bottom-up), dan pendekatan substansi, yaitu: pendekatan holistik-tematik, integratif, dan spasial. Maksud dan Tujuan dari RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025-2029 adalah:
a.Sebagai pedoman penyusunan RKPD setiap tahun dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029;
b.Sebagai tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah dibawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih;
c.Sebagai tolok ukur penilaian keberhasilan Kepala OPD dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing dalam upaya mewujudkan visi, misi dan program kepala daerah;
d.Sebagai pedoman seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan di Provinsi Sulawesi Tenggara;
e.Menjadi pedoman DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan DPRD dalam rangka mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah agar sejalan dengan aspirasi masyarakat sesuai dengan prioritas dan sasaran program pembangunan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD;
f.Mendukung terlaksananya koordinasi antar pelaku pembangunan;
g.Menjamin terciptanya sinkronisasi dan sinergitas baik antar wilayah, antar ruang, antar fungsi pemerintah maupun antar pusat dan daerah;
h.Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengendalian;
i.Mengoptimalkan partisipasi masyarakat;
j.Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif berkeadilan dan berkelanjutan; dan
k.Memudahkan monitoring dan evaluasi terhadap hasil capaian kinerja pemerintahan daerah baik tahunan, maupun lima tahunan. II. PASAL DEMI PASAL