menetapkan Pcraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan; Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; V1 t'U'i
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 Tentang Pcnctapan Pcraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tcnggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 lYp Taliun r 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara ■■l —Tengah dan daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687); f ■ '■ 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah { Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah -• ;; ■ : (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6 4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 35, Tambahan Lembanin Negara Republik Indonesia Nomor 4702);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4704);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeii Republik Indonesia Nomor 8. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015b Nomor 2036); Peraturan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Nomor 0275 Tahun 2010 tentang Persyaratan dan mekanisme Pengangkatan olahragawan pelatdh olahraga berprestasi menjadi calon Pegawai Negeri Sipil. i v ", . . t Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAH SULAWESI TENGGARA dan GUBERNUR SULAWESI TENGGARA MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN
10.Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial. * ft
11.Penyelenggaraan Keolahragaan adalah proses sistematik yang melibatkan berbagai aspek keolahragaan dan pemangku kepentingan secara terpadu dan bcrkelanjutan mulai dari percncanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pengawasan dalam rangka mencapai tujuan keolahragaan.
12.Pembina Olahraga adalah orang yang mcmiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/ataupendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.
13.Tenaga Keolahragaan adalah sedap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalain bidang olahraga.
14.Olahragawan adalah pengolahraga yang mrngikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan jxrnuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
15.Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara =langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
16.Organisasi olahraga adalah sekumpulan Orang? yang menjalin keija sama dengan membentuk organisasi untuk penyenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 17: | Induk Oiganisasi cabang olahraga adalah organisasi olahraga yarig membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis , olahraga yang mempakan anggota fedarasi cabang
18.Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan atau penyelenggaraan keolahragaan. -fl ■ir* ft sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan keolahragaan.
21.Peningkatan Prestasi Olahraga adalah upaya yang
22.Prestasi adalah hasil upaya maksimal yang dicapai « t
30.Penghargaan adalah pengakuan atas prcstasi dan/alau jasa di bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk materiil dan/atau nonmateriil. i
31.Standarisasi adalah proses merumuskan, menctapkan, menerapkan, dan merevisi standar nasional dalam bcrbagai aspekyang berhubungan dengan bidang kcolahragaan.
32.Standar kompetensi adalah standar nasional yang berkaitan dengan kemampuan minimal yang mcncakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dimiliki seseorang untuk dapat dinyatakan lulus dalam uji kompetensi !
33.Akreditasi adalah pemberian peringkat terhadap pemenuhan standar daerah keolahragaan yang berkaitan dengan pembihaan dan pengembangan keolahragaan.
34.Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhan standar nasional keolahragaan.
35.Industri olahraga adalah kegiatan bisnis bidang olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa.
36.Doping adalah penggunaan zat dan/atau metodc terlarang untuk meningkatkan prestasi olahraga.