1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubemur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah PD yang membidangi urusan pelestarian dan pemajuan kebudayaan di lingkungan Pemerintah Daerah.
4.Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota di Daerah.
5.Pemerintah kabupaten/kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara.
6.Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi.
7.Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
8.Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
9.Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
10.Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/ atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/ atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu. 1 1 . Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/ atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
12.Objek yang Diduga Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat ODCB adalah benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya.
13.Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi yang selanjutnya disingkat TACBP adalah kelompok ahli Pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk melakukan pengkajian, memberikan rekomendasi Penetapan, Pemeringkatan, dan Penghapusan Cagar Budaya dalam lingkup kewenangan provinsi. - 3
14.Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/ atau badan usaha bukan berbadan hukum.
15.Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada pemerintah daerah kabupaten/kota selanjutnya dimasukkan dalam register nasional Cagar Budaya.
16.Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
17.Pengalihan adalah proses pemindahan hak Kepemilikan dan/ atau penguasaan Cagar Budaya dari setiap orang kepada setiap orang lain atau kepada Pemerintah Daerah.
18.Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
19.Penyelamatan adalah upaya menghindarkan dan/atau menanggulangi Cagar Budaya dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan.
20.Keadaan biasa adalah serangkaian peristiwa yang ditimbulkan oleh manusia dari konflik sosial dalam masyarakat yang dapat berakibat pada kelestarian Cagar Budaya. 2 1 . Keadaan darurat adalah serangkaian peristiwa ditimbulkan dari bencana alam yang berakibat kerusakan, kepunahan, atau kehancuran Cagar Budaya.
22.Vandalisme adalah perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga.
23.Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs, Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan.
24.Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari.
25.Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan Struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak dan atau teknik pengerjaam, untuk memperpanjang us1anya.
26.Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui penelitian, revitalisasi, dan adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan Pelestarian.
27.Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan bagi kepentingan Pelestarian Cagar Budaya, ilmu pengetahuan, dan Pengembangan kebudayaan.
28.Revitalisasi adalah kegiatan Pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip Pelestarian dan nilai budaya masyarakat.
29.Adaptasi adalah upaya Pengembangan Cagar Budaya untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini dengan melakukan perubahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai pentingnya atau kerusakan pada bagian yang mempunyai nilai penting. [ yang pada - 4
30.Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
31.Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran Cagar Budaya.
32.Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.
33.Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
34.lnsentif adalah dukungan berupa perbantuan, atau bentuk lain bersifat nondana untuk mendorong pelestarian Cagar Budaya dari pemerintah daerah.
35.Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari pemerintah daerah.
36.Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat PPM adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan melalui kegiatan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.